Berita Surabaya
Kasasi Dikabulkan, Gregorius Ronald Tannur Ternyata Bakal Diringkus Lagi
Gregorius Ronald Tannur akan segera diringkus oleh Kejaksaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur akan segera diringkus oleh Kejaksaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Keputusan ini mengikuti pengabulan kasasi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA).
Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai kapan eksekusi tahanan tersebut akan dilakukan. Jaksa dapat melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi.
Masalahnya, meskipun MA telah mengumumkan pengabulan kasasi, putusan tersebut belum diunggah hingga 24 Oktober.
"Putusan kasasi dari Rabu malam (23/10) sudah kami coba unduh, tetapi belum tersedia. Namun, kami mendapat rilis dari MA yang menyatakan vonis 5 tahun. Kami mengalami kesulitan mendapatkan salinan putusan setelah vonis bebas Ronald Tannur, tetapi sekarang sudah diperbolehkan untuk mengunduh," kata Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim.
Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci keberadaan Ronald Tannur saat ini.
Namun, diketahui bahwa alamatnya berada di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya. Lingkungan tempat tinggal Ronald merupakan kawasan elit. Gerbang pintu masuk perumahan 24 jam satpam. Setiap pengunjung yang ingin masuk harus menyerahkan kartu identitas.
**Keberadaan Ronald Tannur Misterius dan Sempat Pelisiran ke Luar Negeri**
Setelah menerima vonis bebas dari tiga majelis hakim, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, Gregorius Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura dan Thailand. Namun, catatan imigrasi menunjukkan bahwa ia sudah kembali ke Indonesia. Mia Amiati menegaskan bahwa Ronald Tannur tidak dapat meninggalkan Indonesia karena telah dikenakan pencekalan.
"Kami sudah melacak semua alamatnya. Jika tidak kooperatif, kami akan menjadikannya sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas Mia Amiati.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Arisan Bodong Penyanyi Dangdut Surabaya Rugikan 84 Orang, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar |
|
|---|
| Komplotan Maling Motor Asal Bangkalan Diciduk Polisi, Beraksi Lintas Wilayah hingga Bawa Airsoft Gun |
|
|---|
| 5 Fakta Menarik Surabaya North Quay, Wisata Bahari Modern di Tanjung Perak |
|
|---|
| Desas-desus Motif Pemicu Kakek 4 Cucu di Surabaya Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas |
|
|---|
| Awal Mula Terbongkarnya Praktik Joki UTBK 2026 di Unesa, Modus yang Digunakan Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Tersangka-Gregorius-Ronald-Tannur-menjalani-rekonstruksi-penganiayaan.jpg)