Berita Surabaya
Pengakuan Pengacara Dini Sera, Pernah Ditawari Suap Hampir Rp1 M oleh Pengacara Ronald
Dimas Yemahura, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti (29), korban penganiayaan dan pembunuhan, mengungkapkan bahwa pernah ditawari
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dimas Yemahura, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti (29), korban penganiayaan dan pembunuhan, mengungkapkan bahwa pernah ditawari oleh Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Jumlahnya sangat fantastis. Yakni Rp1 miliar.
Dimas menjelaskan bahwa tawaran itu mulai muncul saat kasus kematian Dini mulai terungkap. Tepatnya, pada 5 Oktober setelah jenazah Dini diautopsi di RSUD dr Soetomo.
Tiba-tiba ada nomor tak dikenal menghubunginya mengaku bernama Lisa Rahmat. Orang itu di percakapan telepon meminta Dimas agar tidak memberikan keterangan tentang kematian Dini kepada media.
“Pada hari itu, saat jenazah korban akan diautopsi, seseorang yang mengaku Lisa Rahmat menghubungi saya dan meminta agar situasi tidak ramai dan agar media tidak diberi informasi,” ujar Dimas.
Lisa kemudian meminta nomor rekening Dimas. Namun, dengan tegas langsung ditolak. “Tawaran itu tidak hanya sekali, tetapi datang beberapa kali. Jika dihitung, totalnya hampir Rp1 miliar, ya (sekitar lima kali tawaran),” jelasnya.
Dimas juga menyebut bahwa Lisa diduga mencoba menawari uang kepada keluarga Dini di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan syarat laporan terhadap Ronald Tannur dicabut. Namun, keluarga menolak tawaran tersebut.
“Saya menolak tawaran itu, begitu pula keluarga. Tawaran itu disertai syarat untuk mencabut laporan dan tidak membahas lebih lanjut,” ungkapnya.
“Saya awalnya ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan penawaran itu, apakah berupa bantuan tulus kepada keluarga. Namun, ternyata ada syarat (pencabutan laporan terhadap Ronald),” tambahnya.
Tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu (23/10). Mereka juga menangkap pengacara Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus ini, Ronald, anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp263,6 juta atau menjalani kurungan selama enam bulan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya memutuskan bahwa Ronald tidak bersalah, beralasan bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi alkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
Vonis bebas tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.
Kini, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Jejak Laksamana Cheng Hoo hingga Berdirinya Masjid Ikonik di Surabaya |
|
|---|
| Kesaksian Warga Surabaya yang Mengeluh Pusing dan Diare Usai Santap Nasi Bingkisan Hajatan |
|
|---|
| Aksi Pasutri Curi Motor di 9 TKP Buat Geram Kapolrestabes Surabaya, Punya Kode Khusus Eksekusi |
|
|---|
| Viral Banner Sayembara Cari Bocah yang Curi 2 Ponsel di Depot Makan Surabaya |
|
|---|
| Umat Hindu Gelar Upacara Melasti di Pantai Kenjeran Surabaya Jelang Hari Raya Nyepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Pengacara-Dimas-Yemahura.jpg)