Berita Surabaya

Khawatir Kabur, Jaksa Eksekusi Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya

Minggu (27/10)/2024) menjadi hari yang menegangkan bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur saat dijemput di rumah untuk menjalani putusan kasasi hukuman penjara 5 tahun. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA— Minggu (27/10)/2024) menjadi hari yang menegangkan bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur, yang baru saja divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 5 tahun penjara.

Gregorius, anak mantan DPR RI, Edward Tannur, dijemput di rumahnya yang berlokasi di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya. Saat ini dia ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan bahwa eksekusi berjalan lancar. "Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujarnya.

Mia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan. Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar. Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan. "Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.

Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat  melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri. Sebab yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved