Berita Surabaya
Khawatir Kabur, Jaksa Eksekusi Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya
Minggu (27/10)/2024) menjadi hari yang menegangkan bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA— Minggu (27/10)/2024) menjadi hari yang menegangkan bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur, yang baru saja divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 5 tahun penjara.
Gregorius, anak mantan DPR RI, Edward Tannur, dijemput di rumahnya yang berlokasi di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya. Saat ini dia ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan bahwa eksekusi berjalan lancar. "Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujarnya.
Mia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan. Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar. Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan. "Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.
Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri. Sebab yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Demo Ojol Dilindas Rantis Brimob Memanas di Surabaya , Polisi Tembak Gas Air Mata, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.