Berita Pacitan
Pengakuan Tak Biasa Maling di Toko Pacitan Terekam CCTV, Ternyata 2 Kali Gagal
Erik Ringistun (40) pelaku pencurian mengobok-obok toko di Pacitan yang terekam kamera CCTV pada 7 Oktober 2024 tertangkap.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNMADURA.COM, PACITAN - Erik Ringistun (40) pelaku pencurian mengobok-obok toko di Pacitan yang terekam kamera CCTV pada 7 Oktober 2024 tertangkap.
Terungkap, fakta baru, bahwa warga Kabupaten Jombang itu memang berniat melakukan tindak pidana pencurian. Ada 3 toko yang dimasuki di wilayah hukum Pacitan.
“Tetapi yang 2 toko gagal. 1 toko berhasil, di Toko Eri Raya di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Ponorogo,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Jumat (1/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa pelaku adalah residivis Polres Jombang. Pelaku pada 2012 lalu melakukan tindak pidana pecah kaca mobil.
“Mencuri laptop, dikenai hukuman penjara 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Jember,” kata AKBP Agung kepada Tribunjatim.com.
Dia menjelaskan bahwa dihadapan petugas, pelaku mengaku kondisi ekonominya melemah. Sehingga berniat untuk mencuri. Pelaku menuju arah ke Kabupaten Pacitan.
“Jadi memang ada niat mencuri. Pelaku berjalan saja ke arah Pacitan. Dan melihat dimana lokasi yang benar-benar bisa untuk dilakukan pencurian,” tambahnya
Awalnya yang disasar toko di wilayah Kecamatan Pacitan. Toko pertama gagal. Kemudian di Toko yang berlokasi di Kecamatan Ngadirojo berhasil.
“Pelaku di toko milik Raya Eni ini meluhat sityasi terlebih dahulu. 3 kali bolak-balik masuk toko, dirasa aman kemudian mengambil dompet pemilik toko yang ada di meja kasir,” urainya.
Pada toko kedua, pelaku berhasil menggasak dompet yang berisi uang Rp 2.750.000. Setelahnya pelaku menyisir, dan mau mencuri di toko yang berlokasi di Kabupaten Trenggalek.
“Toko yang berlokasi di Trenggalek itu gagal kembali. Pelaku kemudian pulang ke Jombang,” tambahnya.
Dalam perjalanan, hasil pencuriannya habis sebanyak Rp 1.600.000. Sisanya Rp 1.150.000 masih ditangannya.
“Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV, sepeda motor yang digunakan mencuri, dompet, stnk dan sim korban. Lalu helm, tas dan jaket serta sandal yang digunakan. Juga sisa uang Rp 1.150.000,” tambahnya.
AKBP Agung menyebutkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaku pencurian mengobo-obok toko di Pacitan yang terekam kamera CCTV pada 7 Oktober 2024 tertangkap.
Pelaku adalah Erik Ringistun (40). Warga Kabupaten Jombang itu menyerah ketika petugas Satreskrim Polres Pacitan menemukanny ditempat persembunyiannya. Pelaku ditangkap di obyek wisata taman merak Pujon, Kabupaten Batu Malang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pasar Hewan di Pacitan Tutup Dua Pekan, Buntut Panjang Ratusan Sapi Terjangkit PMK |
![]() |
---|
Gudang Sembako di Pacitan Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta, Diduga karena Korsleting |
![]() |
---|
Sejoli Sengaja Rekam Aksi Nakalnya saat di Hutan Pacitan, Jadi Petaka saat Videonya Viral |
![]() |
---|
Mondar-mandir di Depan Toko, Pria di Pacitan Diacungi Parang Pemiliknya, Ending Babak Belur |
![]() |
---|
Akibat Google Maps, Bikin Truk Angkut Serbuk Gergaji Terguling Lewat Jalan Nanjak: Sharelok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.