Berita Trenggalek
Nekat Endorse Judi Online saat Hamil, Selebgram Trenggalek Kena Batunya
Seorang selebgram di Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, diamankan Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (5/11/2024).
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Seorang selebgram di Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, diamankan Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (5/11/2024).
Putri Wulandari (21) nekat menjadi endorse untuk menyebarkan link situs judi online atau judol melalui akun Instagramnya @wullan.dr03.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, ada enam tersangka judol yang berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus judol tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisal PW asal Kecamatan Dongko," jelas Abidin, Selasa (5/11/2024).
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Putri tidak ditahan karena sedang hamil tua. Namun demikian saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek.
"Karena sedang hamil tua dan menuju persalinan maka tidak kami lakukan penahan, demi kemanusiaan," lanjutnya.
Menurut Abidin, pemilik akun dengan pengikut 90,2 ribu tersebut, mempromosikan salah satu situs judi online yaitu Pososlot.
Ia menerima upah sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari. Sedangkan Putri sudah melakukan promosi judi online sejak 6 bulan lalu.
"Penyidik juga menemukan bukti transaksi pembayaran endorse antara tersangka selebgram dengan penyedia situs judol," lanjutnya.
Abidin memastikan, Putri hanya menjadi endorse dan tidak sampai ikut bermain judi online.
Sedangkan untuk lima tersangka judol lainya yakni berinisal WJ, SL, YE, PE dan MR. Mereka bermain judi online dan menombok uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap harinya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Cuaca Cerah, Mobil Toyota Fortuner Ringsek Tertimpa Longsoran Batu di KM 16 Trenggalek-Ponorogo |
|
|---|
| Tabung Elpiji di Trenggalek Meledak, 3 Penghuni Rumah Luka Bakar Serius, Bermula Bau Gas Bocor |
|
|---|
| Cerita Bupati Mas Ipin Umrah di Tengah Perang, Kepulangan Tertunda hingga Transit ke Sejumlah Negara |
|
|---|
| Batu Raksasa Tutup Total Jalur Nasional Trenggalek-Ponorogo, BPBD Berencana Kerahkan 3 Alat Berat |
|
|---|
| Pohon Beringin Tumbang Timpa Masjid di Trenggalek, Salat Tarawih Perdana Ramadan 2026 Batal Digelar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Trenggalek-Mengamankan-Enam-Tersangka-Pelaku-Judi.jpg)