Berita Viral
Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Usai Berbuat Tak Senonoh di Mobil Bersama Teman Wanitanya
Mahasiswa di Yogyakarta Tabrak Lari dan Tewaskan Pria Akibat Mesum di Dalam Mobil Bersama Rekan Wanitanya
Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Taufiq Rochman
TRIBUNMADURA.COM - Mahasiswa dari Yogyakarta berinisial, MAT menjadi pelaku tabrak lari usai menewaskan pejalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara.
Kejadian ini terjadi akibat pelaku hilang kendali saat menyetir karena ulah 'nakal' rekan wanitanya dengan inisial N.
MAT sendiri adalah mahasiswa yang berasal dari Bengkulu Tengah.
Ia berhasil ditangkap di asrama yang berada di daerah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jawa Tengah.
Proses penangkapan ini terjadi setelah ditemukannya mayat seorang pria yang ada di lahan kosong di jalan Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Kamis 14 November 2024 kemarin.
Korban dengan inisial S berusia 45 tahun adalah seorang warga dari Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Baca juga : GEGER Pembacokan Saksi Paslon di Sampang, Polisi Kuak Alasan Belum Amankan Pelaku
MAT mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat mengemudikan mobilnya, Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF.
Kemudian, ia mengaku hilang konsentrasi lantaran ulah 'nakal' teman wanitanya, N.
Saat mengemudi, MAT mengatakan, sempat membuka resleting celananya.
Lalu, tiba-tiba N langsung melakukan aktivitas seksual kepada MAT yang tengah menyetir.
Demikian disampaikan MAT saat press release di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024), dilansir TribunJogja.com.
Saat dihadirkan dalam press release tersebut, MAT yang sudah berbaju oranye lebih banyak tertunduk.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tahu dia (N) langsung melakukan (aktivitas seksual) tersebut," katanya.
MAT juga tak menyadari dirinya menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Hal itu yang membuat dirinya memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
MAT langsung tancap gas karena merasa yang ditabraknya adalah tiang bukan orang.
"(Meninggalkan korban) karena gak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tahu (orang). Iya (langsung pergi)," ungkapnya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan, kejadian bermula saat korban berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara sekira pukul 03.45 WIB.
Baca juga : Detik-detik Truk Boks Pecah Ban Tabrak Rumah di Menganti Gresik
Setibanya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF yang dikemudikan MAT.
Setelah menabrak, tersangka langsung melarikan diri.
Sementara tubuh korban ditemukan sudah terbujur kaku di tepi jalan sekira pukul 10.46 WIB.
Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan lecet di bagian kaki.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," ujar Ardi, Sabtu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kejadian temuan mayat itu pun terungkap.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa terjadi, MAT mengemudikan mobilnya bersama teman wanitanya, N.
Rute yang dilewati MAT yakni dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.
"Di sini tersangka Bersama rekan wanitanya berinisial N, di dalam mobil melakukan (aktivitas seksual), dimana menganggu konsentrasi daripada pengemudi," bebernya.
MAT dan N melakukan perbuatan tak senonoh sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Aktivitas itu mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu hingga akhirnya menabrak pejalan kaki dari belakang.
Namun, setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, korban justru tetap jalan.
"Tersangka Bersama N, teman wanitanya (setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban, langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," tuturnya.
Atas perbuatannya, MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Baca juga :FAKTA TERBARU Pembacokan Sadis di Sampang, Dokter Ungkap Kondisi Mengenaskan Korban di Rumah Sakit
Adapun ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.
Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Kendati demikian, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya kan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
2 Bulan Baru Dilantik Prada Lucky Tewas Dianiaya, Ibunda: Saya Mau Keadilan, Anak Saya Mati Sia-Sia |
![]() |
---|
Bergetar Suara Ayah Tahu Jenazah Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi Usai Dianiaya Senior, 2 RS Menolak |
![]() |
---|
Ismanto Kaget Tetiba Petugas Pajak Datang Tagih Rp2,8 Miliar: Saya Cuma Buruh Jahit Lepas |
![]() |
---|
Pantas Warga Riau Ngeluh BBM Subsidi Langka, 3 Karyawan SPBU Sekongkol Timbun Nyaris 2.000 Liter |
![]() |
---|
Hukuman Berat ASN Calo Honorer dan PPPK, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Ampun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.