Berita Sumenep

Simpan Sabu Dalam Kamar, Seorang Warga Kecamatan Talango Sumenep Ditangkap Polisi

AS (47) seorang warga Dusun Taroman Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Simpan Sabu Dalam Kamar, Seorang Warga Kecamatan Talango Sumenep Ditangkap Polisi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - AS (47) seorang warga Dusun Taroman Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu.

Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa kasus narkoba tersebut terungkap pada hari Jumat (15/11/2024) pukul 12.00 WIB.

"Tempat kejadiannya di ruamah terlapor AS Desa Gapurana, Kecamatan Talango Sumenep," ungkap Akp Widiarti S pada Senin (18/11/2024).

Barang bukti yang diamankan diantaranya, berupa sembilan plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor totol 2,1 gram.

Satu buah timbangan merk Ming Heng Mini Scale, Uang tunai Rp 125.000, sebagai rincian berikut : satu lembar 50.000, 2 lembar 20.000, satu lembar uang 10.000, lima lembar lima ribu rupiah dan 1 unit HP merek samsung warna putih.

Selanjutnya, AS dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Terhadap terlapor AS dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu.

"Ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1),  Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Akp Widiarti S.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved