Berita Gresik

Nodai Gadis di Bawah Umur, Empat Remaja Asal Pulau Bawean Gresik Kini Kena Batunya

Empat remaja asal Pulau Bawean yang terbukti bersalah terlibat asusila terhadap putri yang masih di bawah umur warga

Penulis: Soegiyono | Editor: Januar
TribunMadura/ Sugiyono
PEMERKOSAAN - Para tersangka siap disidangkan atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap Putri yang masih anak-anak, Rabu (9/10/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK –  Empat remaja asal Pulau Bawean yang terbukti bersalah terlibat asusila terhadap putri yang masih di bawah umur warga Kecamatan Tambak, Gresik,  dihukum penjara selama 5 Tahun. Hal itu akibat ramai-ramai berbuat cabul.

Penasihat Hukum para terdakwa yaitu Dian Yanuarini Heryanti, mengatakan, empat terdakwa dari Kecamatan Tambak, Pulau Bawean yaitu yaitu MA (21)  SD (26) ZR (19) dan AS (23).Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa, masing-masing selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan,” kata Dian, Selasa (2/12/2024).

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan menerima, sebab putusan tersebut sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang menuntut para terdakwa dihukum penjara selama 14 tahun. “Para terdakwa menerima putusan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Dian menambahkan, atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan pikir-pikir, sebab Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan. “Jaka menyatakan pikir-pikir, sebab tuntutannya sangat berat, para terdakwa dituntut 15 Tahun penjara,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan berupa, sepotong BH, sepotong celana dalam, sepotong sweater warna coklat, sepotong celana panjang warna hitam, kaos lengan pendek warna hitam, sepotong sarung warna coklat, sepotong kemeja biru lengan panjang, sepotong kaos putih, sebuah sarung motif orange, sepotong celana warna abu-abu dan sepotong kemeja putih.

Menurut Dian, pertimbangan majelis hakim menghukum berat para terdakwa yaitu perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka yang berat, membuat korban mengalami trauma psikis di masyarakat, perbuatan para terdakwa membuat keresahan di masyarakat dan perbuatan para terdakwa telah merusak masa depan anak korban. 

Sedangkan pertimbangan majelis hakim yang meringankan para terdakwa yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan terus terang dalam persidangan.

Diketahui, perbuatan asusila pemerkosaan tersebut dilakukan 4 terdakwa secara bergiliran pada Bulan Mei 2024 di sebuah kafe, wilayah Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik Pulau Bawean pada malam hari, setelah kafe tutup. 

Modusnya, korban yang masih usia di bawah 17 Tahun dijemput oleh terdakwa di rumah temannya. Kemudian diajak ke cafe. Setelah itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh para terdakwa. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved