Jumat, 10 April 2026

Berita Surabaya

Gara-gara Curi Lem, Warga Surabaya Terancam Penjara 20 Bulan

Kerja di toko interior, setiap hari Deni Yulianto melihat lem-lem khusus untuk interior ukuran kiloan. Satu blek harganya ratusan ribu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
Deni Yulianto (atas) saat diadili secara video call, Rabu (4/12) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Kerja di toko interior, setiap hari Deni Yulianto melihat lem-lem khusus untuk interior ukuran kiloan. Satu kaleng harganya ratusan ribu.

Deni berulang kali mencuri lem-lem di tempat kerjanya.

Kini laki-laki asal Asemrowo itu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah aksinya terendus juragannya. Berdasarkan amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla ketika kondisi toko sedang ramai pembeli  masuk kembali ke dalam toko untuk mengambil beberapa blek lem yang berada ditempat display. Lalu blek ditawarkan ke marketplace di Facebook.

"Blek lem tersebut untuk dijual kepada beberapa pembeli dari yang tidak dikenal oleh terdakwa hingga dari teman terdakwa sendiri," tulis amar dakwaan.

Perbuatan itu dilakukan berkali-kali sejak Juli-Agustus.Total lem yang sudah dicuri sebanyak 33 blek. Per blek dijual seharga Rp350-450 ribu.

"Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Toko Santoso Jaya yang diketahui atas stock opname sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.24.374.500,- (dua puluh empat tiga ratus tujuh pulu empat lima ratus ribu rupiah)," terang amar dakwaan.

Deni sempat diminta mengaku Santoso. Namun, selalu berkelit. Awalnya hanya mengaku hanya ambil 25 blek. Namun, setelah dilaporkan ke polisi baru mengaku 33 blek.

Suharto dihadirkan sebagai saksi pada  persidangan pada Rabu (4/12). Ia  mengatakan kasus itu terbongkar awalnya ada customernya yang melihat Deni jualan lem di pinggir jalan. Customer tersebut menceritakan kepada sopir lain. Sopir yang terima kabar itu menginformasikan ke admin.

“Jadi tahu jika ada barang yang hilang setelah stock opname. Terdapat selisih dari nota pemesanan dengan barang yang diambil. Dan yang hilang itu dibagikan lem untuk bulan Agustus,”kata Suharto dalam keterangan di pengadilan negeri Surabaya.

Suharto menambahkan, jika lem yang dijual terdakwa digunakan untuk bermain judi online (Judol). " Saya tambahi Yang Mulia, uangnya digunakan untuk judol,”ucapnya.

Terdakwa membenarkan perbuatannya. Mengambil blek lem di tempat kerja lalu menjual di pinggir jalan dan di Facebook. “Benar Yang Mulia. Saya ambil 33 blek lem,”ucap Deni melalui video call. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved