Berita Terkini Madura

Daftar Perkiraan UMK 2025 di Sumenep, Bangkalan, Pamekasan, Sampang jika Naik 6,5 Persen

Berikut daftar UMK 2025 di empat Kabupaten di Pulau Madura yakni: Sumenep, Bangkalan, Pamekasan dan Sampang. 

Editor: Taufiq Rochman
Shutterstock/Google Maps
Ilustrasi UMK empat Kabupaten di Pulau Madura 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut prediksi daftar UMK 2025 empat Kabupaten di Pulau Madura yakni: Sumenep, Bangkalan, Pamekasan dan Sampang

Menjelang akhir tahun, pemerintah daerah kini tengah menggodok nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025.

Begitu pula dengan pembahasan UMK di empat kabupaten di Madura yang hingga kini belum resmi diumumkan.

Kendati begitu, rincian UMK 2025 Sumenep, Bangkalan, Pamekasan, Sampang diprediksi mengalami kenaikan setelah UMP nasional juga naik.

Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 6,5 persen dari tahun 2024 sehingga Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga diharapkan naik. 

Mengacu kenaikan UMP, menarik membahas berapa prediksi UMK 2025 di Pulau Madura yang meliputi empat kabupaten yakni Sumenep, Bangkalan, Pamekasan dan Sampang

Apabila Bupati juga menetapkan UMK dengan persentase 6,5 persen, maka Sumenep akan jadi Kabupaten di Pulau Madura yang mengalami kenaikan tertinggi.

Sedangkan sejauh ini UMK resmi masih digodok oleh pemerintah daerah.

Nantinya nominal UMK akan ditentukan oleh Gubernur di masing-masing daerah berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota.

Untuk menentukan rincian UMK 2025, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Proses ini melibatkan negosiasi dan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

Berikut UMP Jawa Timur naik 6,5 persen

UMP Jawa Timur tahun 2024 = Rp 2.165.244

Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740. 

Sehingga UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.305.984.

Prediksi UMK Sumenep 2025

UMK Kabupaten Sumenep tahun 2022 = Rp 1.978.927

UMK Kabupaten Sumenep tahun 2023 = Rp 2.176.819

UMK Kabupaten Sumenep tahun 2024 = Rp 2.249.113

Melihat tren UMK Kabupaten Sumenep yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Sumenep 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Sumenep 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 2.395.305  atau naik Rp 146.192 dari UMK tahun 2024.

Prediksi UMK Bangkalan 2025

UMK Kabupaten Bangkalan tahun 2022 = Rp 1.956.773

UMK Kabupaten Bangkalan tahun 2023 = Rp 2.152.450

UMK Kabupaten Bangkalan tahun 2024 = Rp 2.240.701

Melihat tren UMK Kabupaten Bangkalan yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Bangkalan 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Bangkalan 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 2.386.346 atau naik Rp 145.645 dari UMK tahun 2024.

Prediksi UMK Pamekasan 2025

UMK Kabupaten Pamekasan tahun 2022 = Rp 1.939.686

UMK Kabupaten Pamekasan tahun 2023 = Rp 2.133.655

UMK Kabupaten Pamekasan tahun 2024 = Rp 2.221.135

Melihat tren UMK Kabupaten Pamekasan yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Pamekasan 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Pamekasan 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 2.365.508  atau naik Rp 144.373 dari UMK tahun 2024.

Prediksi UMK Sampang 2025

UMK Kabupaten Sampang tahun 2022 = Rp 1.922.122

UMK Kabupaten Sampang tahun 2023 = Rp 2.114.335

UMK Kabupaten Sampang tahun 2024 = Rp 2.182.861

Melihat tren UMK Kabupaten Sampang yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Sampang 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Sampang 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 2.324.746 atau naik Rp 141.885 dari UMK tahun 2024.

CATATAN:

Perlu diingat prediksi UMK Sumenep, Bangkalan, Pamekasan, Sampang di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Demikian UMK 2025 Sumenep, Bangkalan, Pamekasan, Sampang yang diprediksi mengalami kenaikan.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com 

Ikuti berita seputar Madura

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved