berita viral
Balita 3 Tahun Tewas karena Susu Dicampur Racun Tikus, Tersangka Pacar Ibunya Terancam Hukuman Mati
Nasib balita umur 3 tahun meninggal karena susu dicampuri racun tikus. Tersangka ternyata pacar ibunya terancam hukuman mati.
TRIBUNMADURA.COM - Tragis, balita umur tiga tahun di Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia kerena kelakuan pacar ibunya.
Balita berinisial TA, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
TA meninggal dunia karena susu yang biasa ia minum, diberi campuran racun tikus, selama empat hari berturut-turut.
Dua pria berinisial JP dan AZ kini menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap bayi tiga tahun ini.
JP sendiri ternyata pacaran dengan ibu korban.
Apa alasan JP bersekongkol dengan AZ untuk membunuh anak kekasihnya ini jadi sorotan.
Dua tersangka ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan meracuni korban menggunakan racun tikus.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, kasus ini bisa mengarah ke pembunuhan berencana.
Ia menjelaskan secara detail kronologi awal kedua tersangka berniat membunuh korban dengan cara diracun.
"Pelaku utama berinisial JP ini memiliki hubungan (pacaran) dengan ibu dari korban," ucapnya di hadapan awak media.
"Hasil autopsi juga menjelaskan, ada luka lebam dan juga diindikasikan ada racun yang ada di dalam tubuh korban. Sehingga ada pemeriksaan lanjutan terkait organ dalam korban," tambahnya.
AKP Margono Suhendra menjelaskan, aksi pelaku dimulai pada tanggal 27 November 2024.
Baca juga: Alasan Yusa Tak Bunuh Si Bungsu, Pelaku Bantai 1 Keluarga di Kediri Gegara Dilarang Nikah Lagi
Baca juga: Isi Surat MAS untuk Ibunya, Minta Maaf Usai Bunuh Ayah dan Nenek karena Bisikan Gaib: Aku Nyusahin
Saat itu, pelaku utama memesan racun tikus melalui media sosial.
Kemudian pada tanggal 30 November 2024, paket tiba.
Barulah pada tanggal 6 Desember 2024, pelaku utama berinisial AZ merencanakan niat jahat dengan menuangkan racun tikus yang sudah dibeli, ke dalam botol minuman yang sering digunakan untuk mencampur susu korban.
"Sehingga pada tanggal 6 Desember sampai tanggal 9 Desember 2024 itu. Kedua pelaku ini menginap di rumah ibu korban," ungkapnya.
"Dengan kondisi pada saat malam hari itu, pelaku utama yang berinisial JP tidur bersama pacarnya, alias ibu korban," ungkapnya.
Sementara pelaku kedua, AZ adalah orang yang menuangkan racun ke dalam botol susu korban.
Parahnya, AZ menuangkan racun tikus ke dalam botol yang biasa digunakan untuk menuangkan susu ke korban itu setiap malam.
"Mulai dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Setiap malam itu dituangkan," katanya.

Baca juga: Nasib Ibu Hamil Keguguran Diguna-guna Adik Ipar, Suami Kaget Temukan Botol Kecil Gulungan Kain Batik
Pada hari Senin (9/12/2024), racun tikus bertekstur cair sudah habis, pada hari Selasa (10/12/2024), pelaku membeli lagi racun tikus yang bertekstur bubuk, yang juga dituangkan dalam susu maupun gelas yang sering digunakan untuk korban minum.
Lalu pada Rabu (11/12/2024) malam, pelaku JP mengajak korban ke rumahnya.
Di sanalah ada indikasi kekerasan, alasannya karena korban rewel.
"Tidak lama kemudian, korban kemudian kejang. Pelaku lalu menghubungi ibunya. Lalu ibunya pun datang dan langsung dibawa ke rumah sakit," bebernya.
Dari hasil autopsi, penyebab korban meninggal karena terdapat kekerasan benda tumpul di kepala.
Dan juga diindikasikan mengalami keracunan.
"Hasil laboratorium masih kami proses, kami akan menyampaikan apabila hasil laboratorium itu sudah keluar," katanya.
Lebih lanjut, AKP Margono Suhendra menjelaskan, jika AZ sudah mengenal ibu korban sejak 2 bulan yang lalu.
Pelaku AZ ini disebut punya rasa dendam, karena ibu korban dianggap sering mengeluarkan bahasa yang membuat AZ sakit hati.
"Sehingga, dua orang pelaku ini punya dasar yang sama yakni dendam terhadap ucapan. Dan juga, pelaku utama sendiri ketika bertengkar dengan ibu korban selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," tukasnya.
Baca juga: Nasib Terkiini Bayi yang Dibuang Orang Tuanya di Depan Toko Bangunan di Magetan

Kini, JP dan AZ harus mendekam di jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338. Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga," pungkasnya.
Aksi sadis dua pria ini terkuak setelah TA meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Diketahui, TA, balita asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, yang belum genap berusia 4 tahun itu, meninggal dunia diduga karena dianiaya.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jatim Network, penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang pada Rabu (11/12/2024).
Setelah menerima penganiayaan, korban sempat dibawa ke RSU PKU Muhamadiyah Mojoagung, Jombang, untuk mendapatkan perawatan pertama.
Namun, karena diduga kondisi korban tidak kunjung membaik, korban lalu dirujuk ke RSI Sakinah Mojokerto.
Di rumah sakit inilah, korban meninggal dunia.
Mengkonfirmasi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyebut informasi tersebut benar adanya.
Pihaknya pun melakukan proses pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum korban dari RSUD Jombang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Histerisnya Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain, Sumpahi ‘Burung’: Gak Bangun Lagi |
![]() |
---|
Pria Cekcok dengan Kurir Usai Istrinya Difoto, Pak RW Jadi Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Porsi Mini MBG Disorot, Berisi Secuil Telur Kukus dan Sedikit Sayuran |
![]() |
---|
Keluarga Merana Gadis Sukabumi Disekap di China: Ibu Sakit-sakitan, Tak Mampu Bayar Tebusan 200 Juta |
![]() |
---|
Nasib Anak Polisi Usai Pukul Wakasek di Ruang BK, Ayahnya Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.