Berita Viral

FAKTA-FAKTA PILU Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor Keluarga

Berikut fakta-fakta pilu Dwi Ayu Darnawati, korban penganiayaan anak bos roti di Jakarta Timur.

Editor: Taufiq Rochman
Kolase Tribun Madura
Berikut fakta-fakta pilu Dwi Ayu Darnawati, korban penganiayaan anak bos roti di Jakarta Timur, George Sugama Halim 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut fakta-fakta pilu Dwi Ayu Darnawati, korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur.

Kasus penganiayaan yang menimpa pegawai toko roti di Jakarta Timur Dwi Ayu Darnawati terus menjadi sorotan publik.

Penganiayaan itu dilakukan oleh George Sugana Halim, anak bos toko roti tempat Dwi Ayu bekerja.

Polisi kini telah menetapkan George Sugana Halim sebagai tersangka.

Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan anak bosnya, George Sugama Halim mengaku sempat didatangi oleh seorang pengacaranya.

Kepada Dwi dan keluarganya, pengacara tersebut mengaku sebagai utusan dari polda dan hendak membantu proses hukum terkait peristiwa yang dialaminya.

“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya, saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari polda dia ngakunya,” ujar Dewi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).

Dari pertemuan itu, Dwi beserta orangtua dan pengacara tersebut kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.

Pada saat akan dimintai keterangan, sang pengacara itu akhirnya mengaku bahwa dia diutus oleh bosnya sekaligus juga ibu dari pelaku George.

“Awalnya enggak tau, terus pertemuan di polres ngasih BAP. Terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi.

Mendengar cerita itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan siapa sosok pengacara itu, dan nama lembaga bantuan hukum (LBH) tersebut.

Namun, Dwi mengaku tidak mengetahui nama pengacara itu maupun LBH-nya.

Dia hanya mengatakan bahwa pengacara itu dikirimkan oleh bosnya yang bernama Linda.

Setelah mengetahui hal itu pun Dwi dan keluarganya memutuskan mencari pengacara lain untuk mendampinginya.

Karena tahu pengacara yang ada disiapkan oleh ibu pelaku, Dwi Ayu dan orangtuanya memutuskan untuk mencari pengacara sendiri.

Namun, bukan untung yang didapat.

“Pengacaranya saya enggak tahu, bos saya Linda. Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya enggak Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” katanya.

Fakta pilu berikutnya, Dwi Ayu Darmawati (19), mengaku, sempat ditipu oleh pengacara hingga terpaksa menjual satu-satunya motor milik keluarganya.

Penipuan itu berawal ketika ia melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Jakarta Timur.

Pengacara yang menipunya adalah pengacara kedua yang menangani perkaranya.

Sebagai informasi, Dwi sudah tiga kali ganti pengacara dalam menghadapi perkara ini.

"Di situ, pengacara yang keduanya, kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, dia selalu jawab, sedang diproses, sedang diproses," kata Dwi dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Pengacara itu, lanjut dia, juga selalu meminta uang setiap kali datang ke rumah untuk menyampaikan perkembangan informasi.

"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor," ungkap Dwi.

"Jual motor?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Iya jual motor satu-satunya," jawab Dwi lagi.

Setelah motor dijual, pengacara tersebut tidak bisa dihubungi lagi.

"Habis jual motor itu, saya tanya tanya-tanyain, itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi," katanya.

Sementara pengacara pertamanya diganti karena rupanya pengacara tersebut dikirim oleh mantan bosnya sekaligus orangtua George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiaya dirinya.

Ia mengaku, sempat tidak mengetahui bila pengacara pertamanya adalah kiriman dari orangtua George. Sebab kepadanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH) dan dikirim oleh polisi.

"LBH apa?" tanya Habiburokhman.

"Kurang tahu. Dia ngakunya itu aja," kata Dwi.

"Ngakunya dari APH, tapi mbak belakangan tahu itu dari pelaku?" tanya Ketua Komisi III DPR RI.

"Awalnya enggak. Tahu terus pertemuan di polres ngasih BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," jawabnya.

Usai mengetahui bila pengacara pertamanya adalah kiriman bosnya, keluarga Dwi pun akhirnya mengganti pengacara dengan pengacara kedua. Namun, ia justru menjadi korban penipuan.

Usai menjadi korban penipuan, Dwi menyebut, ada pengacara lain yang menghubunginya. Pengacara ketiga itulah yang kemudian mengawal kasus tersebut sampai sekarang.

"Terus saya dihubungi oleh Pak Zainuddin. Saya juga dikasih bantuan oleh Bang John," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.

George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.

George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita seputar Viral

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved