Berita Sumenep

Terungkap Kronologi Suami di Sumenep Aniaya Istrinya hingga Tewas, Bermula dari TikTok

Kapolres Sumenep AKBP Hendri Noveri Santoso mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan atau KDRT

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Tersangkab AH (46) asal Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep ditangkap polisi karena kasus penganiayan atau KDRT yang menyebabkannistrinya sendiri NC meninggal pada Minggu (29/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Hendri Noveri Santoso mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan atau KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Minggu (29/12/2024) pukul 19.30 WIB.

Pelaku yang saat ini jadi tersangka diketahui bernama AH (46) dan korban istrinya sendiri NC (42) asal Desa Paberasan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura.

AKBP Hendri Noveri Santoso menyebutkan, kejadian itu berawal pada hari Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB saat itu tersangka AH menunjukkan TikTok pada korban NC.

Isi dari tiktok tersebut lanjutnya, yakni tentang nasihat-nasihat ketaatan istri pada suami. Namun, korban NC menjawab dengan  nada keras juga.

Sehingga tersangka AH emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki. Kemudian, tersangka AH spontan menggunakan tangan kosong  menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras.

"Sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok," ungkapnya pada Selasa (31/12/2024).

Tersangka AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal. Dan memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali. Tersangka AH pada saat itu dengan posisi mengepal.

"Keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, dimana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," ungkapnya.

Dan patut diduga sambungnya, pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi. Sehingga, terhadap keterangan tersangka AH masih perlu di dalami.

"Tersangka AH ini diamankan di rumahnya pada hari Minggu (29/12/2024) sekira pukul  20.30 WIB di Jl. Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep," sebutnya.

Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya sendiri, yakni NC.

"Sehingga tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved