Berita Malang
Malang Berdarah, Driver Ojol Dicarok Pakai Celurit, Pelaku Curiga Istrinya 'Digoyang' Korban
Driver ojek online Wahyu Eka Adi (42) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang mengalami luka bacok.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
SURYAMALANG.COM, MALANG - Driver ojek online Wahyu Eka Adi (42) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang mengalami luka bacok atau kena carok.
Pasalnya, ia telah dibacok oleh Ribut Antiu Slamet (34) di kediamannya Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, kemarin Selasa (12/1/2024).
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko membenarkan adanya persitiwa tersebut. Ia menjelaskan saat ini korban masih menjalani perawatan medis. Sehingga ia belum bisa dimintai keterangan. Sementara Ribut sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
"Korban belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu operasi yang kedua tadi siang," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Bambang menjelaskan, kejadian pembacokan ini bermula dari pelaku menghubungi korban melaui WhatsApp milik istrinya, Rukmini. Saat itu pelaku yang mengaku sebagai istrinya, meminta korban untuk datang ke rumahnya.
Dikatakan Bambang, ini dilakukan atas kecurigaan pelaku terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan korban. Sehingga rencana tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa ada hubungan antara korban dengan istrinya.
"Intinya, pelaku ini curiga dengan istrinya berselingkuh. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika istrinya sudah pernah janjian dan ketemu dengan korban," tuturnya.
Selanjutnya, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku kemudian melayangkan celurit ke tubuh korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian lengan kanan dan pinggang.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan dimintai keterangan. Selain itu, barang bukti berupa jaket ojek, satu buah celana pangan, juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 354 Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tanjaman. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Viral Konten Sumpah Pocong Milik Pengasuh Ponpes di Malang, Talent Ungkap Dugaan Pelecehan |
|
|---|
| Pelaku Tabrak Lari di Malang Serahkan Diri, Peristiwa Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial |
|
|---|
| Yai Mim Ditetapkan Jadi Tersangka Asusila, Kuasa Hukum Sahara : Proses Hukum Tetap Berjalan |
|
|---|
| Berbaring di Atas Rel, Pria di Kota Malang Tewas Tertabrak Kereta, Nasib Berakhir Tragis |
|
|---|
| Kota Malang Diterjang Hujan Lebat, Picu 39 Titik Banjir, Pohon sampai Tumbang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Ilustrasi-carok-yang-terjadi-di-Madura.jpg)