Berita Bola

Nasib Persibo seusai Golnya ke Gawang Deltras Dianulir Komdis PSSI, Bakal Lebih Sial?

Inilah nasib Persibo Bojonegoro seusai Komdis PSSI membatalkan gol penyama kedudukannya ke gawang Deltras Sidoarjo.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Januar
Istimewa
Seorang pemain Persibo, menguasai bola, dihalau pemain Deltras FC di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Sabtu (11/1/2025) lalu. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Khairul Amin 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Inilah nasib Persibo Bojonegoro seusai Komdis PSSI membatalkan gol penyama kedudukannya ke gawang Deltras Sidoarjo.

Komdis PSSI membatalkan gol penyama kedudukan Persibo yang dicetak oleh Amir Hamzah menit 90+4 ke gawang Deltras FC di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Sabtu (11/1/2025) lalu.

Selain membatalkan gol tersebut, Komdis PSSI juga minta laga Grup 3 Liga 2 2024/2025 ini yang tersisa beberapa menit, dimana pertandingan terhenti karena rusuh, dilanjutkan di tempat netral dan tanpa penonton.

Itu disampaikan Komdis PSSI berdasarkan salinan putusan merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

"Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro," tulis keterangan Komdis PSSI.

"Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton," tambahnya.

Komdis PSSI menyebut, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Mereka menerangkan, keputusan itu didapat berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum berikut;

Terjadinya gol Persibo Bojonegoro sebagai gol penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro, Wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin.

Wasit, bedasarkan keterangan Komdis PSSI, menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat).

Bahwa Wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.

Bahwa saat permainan dimulai setelah Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit 1 (satu) menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine.

Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Keputusan pembatalan gol penyama kedudukan Persibo berdampak luas, jika akhirnya Persibo kalah dari Deltras, maka Deltras yang berhak lolos ke babak 8 besar dengan poin 25. Persibo harus puas ada di peringkat ketiga dengan poin 23.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved