Rabu, 15 April 2026

Berita Bangkalan

Carok Berdarah di Bangkalan, Pria Socah Pergoki Kakak Ipar Beradegan Terlarang Bareng Pria Lain

Personel Unit Reskrim Polsek Socah bersama Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan seorang pemuda berinisial

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Tersangka penganiayaan, MA (24), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah saat dihadirkan di Polres Bangkalan, Senin (20/1/2025) 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol


TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Personel Unit Reskrim Polsek Socah bersama Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah atas perkara penganiayaan terhadap pria berinisial SA (25), warga Desa Bulukagung, Kecamatan Arosbaya.

Dari perkara penganiayaan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, satu unit mobil jenis city car, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. 

Barang-brang bukti dihadirkan Polsek Socah berikut tersangka MA ke Polres Bangkalan, Senin (20/1/2025).

“Ada beberapa sabetan terhadap korban, sekitar 4 kali sabetan. Ada di kepala, badan, dan lengannya,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Beberapa menit sebelum kejadian, tersangka MA saat dalam perjalanan pulang usai membeli susu anaknya, memergoki perempuan berinisial YY, warga Desa Bilaporah yang tidak lain adalah kakak ipar perempuannya sedang bersama korban membeli mi ayam di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bangkalan.

Hendro menjelaskan, tersangka kemudian bergegas pulang menuju rumah kakak iparnya, YY. Namun saat mendekati jalan kampung dekat rumah YY, tersangka melihat mobil yang dikendarai korban beserta YY hingga terjadi penghadangan.

Setelah korban keluar dari mobil sesuai permintaan tersangka, lanjutnya, sempat terjadi cekcok hingga berujung pembacokan terhadap korban. 

Mobil berwarna merah milik korban juga mengalami kerusakan pada kaca depan, kaca samping kanan-kiri, serta penyok pada bagian pintu sopir.  

“Berawal dari sikap cemburu dari pelaku terhadap korban. Di mana korban ini sebenarnya hanya mengantarkan seorang perempuan, ternyata perempuan ini punya hubungan dengan pelaku. Perempuan ini adalah kakak ipar dari pelaku dan mungkin menganggap hal ini kurang pas sehingga pelaku tidak terima,” papar Hendro.

Atas perkara itu, tersangka MA dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan pidana selama 5 tahun penjara.  

“Penganiayaan juga dilakukan terhadap barang (mobil) korban, pasalnya sama,” pungkas Hendro.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved