Berita Sumenep
Kejari Sumenep Sebut Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Sumenep P21
Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang ditangkap polisi pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang ditangkap polisi pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB karena kasus narkoba dalam waktu dekat akan segera diadili.
Sebab, berkas perkara tersangka asal Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata bahwa pihaknya sudah meneliti dengan cermat berkas perkara kasus narkoba yang menyeret politisi DPC PPP Sumenep tersebut.
Saat ini kata Moch. Indra Subrata, pihaknya tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan tersangka dari Polres Sumenep.
"Sejak pekan yang lalu kami sudah nyatakan berkas perkara atas nama tersangka Bambang Eko Iswanto lengkap," sebutnya pada Kamis (23/1/2025).
Untuk selanjutnya, pihak Kejari Sumenep menunggu tahapan selanjutnya. Yakni, tahap dua atau pelimpahan tersangka mantan Kades Palasa tersebut beserta barang buktinya.
"Dalam waktu dekat ini," ungkapnya saat ditanya proses tahap dua tersangka.
Setelah tahap dua selesai lanjutnya, proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk segera dilakukan proses persidangan.
"Setelah tahap dua akan kami limpahkan ke PN," sebutnya.
Untuk diketahui sebelumnya, tersangka Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan baru saja dilantik hasil Pileg 2024 itu pada Agustus 2024.
Saat digeledah di rumahnya sendiri, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar tidur mantan kepala Desa Palasa itu.
Barang bukti itu diantaranya, berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 15,76 gram.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyebut tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Saat ini tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan tersangka dari Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kantin Polres Sumenep Makan Anggaran Milik Rakyat Sebesar Setengah Miliar Rupiah, Pemkab: Dana Hibah |
![]() |
---|
Jumlah Penerima BLT DBHCHT Bertambah, Dinsos P3A Sumenep Siapkan Rp 4,8 Miliar untuk 5 Ribu KPM |
![]() |
---|
Cuaca Madura Kamis 7 Agustus 2025, Sumenep Disengat Cuaca Panas, Suhu Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Wali Murid Akui Kasus Bullying Terjadi di SDIT Al-Hidayah Sumenep Sejak 2022: Habis Kesabaran Saya |
![]() |
---|
Respon Terbaru Disdik Sumenep soal Kasus Pembullyan Siswa SDIT Al Hidayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.