Berita Terkini Lumajang

Kawanan Maling di Lumajang Tinggalkan Motor Sendiri Usai Kepergok Warga

Kawanan Maling di Lumajang meninggalkan motornya sendiri saat aksinya mencuri motor orang lain kepergok warga.

Editor: Taufiq Rochman
Dok Humas Polri
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNMADURA.COM - Kawanan Maling di Lumajang meninggalkan motornya sendiri saat aksinya mencuri motor orang lain kepergok warga.

Aksi pencurian motor terjadi di Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Lumajang.

Pelakunya adalah HM dan RH.

Kedua pelaku itu berusaha mencuri sepeda motor yang terparkir di musala desa setempat.

Namun, saat mereka tengah membobol kunci kendaraan, aksi keduanya dipergoki warga.

Dalam kepanikan, mereka melarikan diri menggunakan motor curian, tetapi tanpa disadari, motor yang mereka gunakan untuk datang ke lokasi ditinggalkan begitu saja.

"Jadi dua pelaku ini waktu bobol kunci ketahuan, dan langsung panik sampai sepeda motor yang tadi dibawa mereka ditinggalkan di lokasi," kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, di Lumajang, Jumat (24/1/2025).

Setelah motor pelaku ditinggalkan bersama kuncinya, warga melakukan pengejaran hingga ke Dusun Gladak Serang.

Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan kecepatan lebih tinggi, sehingga warga kehilangan jejak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal petunjuk berupa sepeda motor dan ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya menangkap HM di rumahnya pada Kamis (23/1/2025) dini hari.

Dalam pemeriksaan, HM mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali dengan modus yang sama, yaitu membobol kunci kendaraan sasaran.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya saat sedang istirahat, ngakunya tiga kali beraksi dengan modus yang sama membobol dengan kunci T," tambah Kapolres.

Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, RH, rekan pelaku, telah ditangkap lebih dahulu dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lumajang.

Artikel in telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita seputar Lumajang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved