Selasa, 19 Mei 2026

Berita Gresik

Kasus Pornografi Viral Gresik, Tersangka Ichlas dan Viska Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasus pornografi viral di Kabupaten Gresik, polisi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunMadura/ Willy Abraham
PORNOGRAFI GRESIK - Tersangka Viska bersama Ichlas hanya tertunduk lesu dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK- Kasus pornografi viral di Kabupaten Gresik, polisi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka.

Kedua pasangan yang sama-sama sudah berkeluarga ini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ichlas Budhi Pratama merupakan suami pelapor POD (33) asal Kebomas Gresik. Pria berusia 37 tahun ini kepincut dengan Viska Dhea Ramdhani yang masih berusia 27 tahun asal Sidorejo, Krian, Sidoarjo. Viska sapaan akrabnya disebut sebagai selebgram asal Krian. Viska ternyata sudah berkeluarga dan sudah memiliki dua orang anak.

Cinta terlarang keduanya ini, sudah terjalin sejak Oktober 2024. Kedekatan keduanya lebih dari sekedar teman biasa. Bahkan melakukan hubungan suami istri. Seperti dalam video pornografi yang ada di handphone milik Ichlas.

Ichlas mengajak bertemu Viska pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025. Pertemuan dilakukan di hotel Khas Gresik, setelah itu memesan kamar berduaan melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

Pada saat berhubungan badan tersebut Ichlas berniat membuat video dengan menggunakan Handphone miliknya yaitu merek Iphone X warna hitam. Video berdurasi 1 menit 34 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ichlas.

Hingga akhirnya ketahuan POD dan dilaporkan ke Mapolres Gresik. Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban.
 
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu Ichlas dan Viska Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ujar Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dalam konferensi pers ini, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved