Berita Gresik

Tampang Pemeran Video Syur Gresik Ichlas dan Viska Selebgram Krian, Tertunduk Lesu di Polres Gresik

Pemeran video syur yang menghebohkan Gresik Ichlas Budhi Pratama (33) dan Viska Dhea Ramadhani (27) hanya tertunduk lesu

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunMadura/ Willy Abraham
VIDEO PORNO GRESIK Z - Tersangka Ichlas dan Viska hanya bisa tertunduk lesu dan bungkam dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Keduanya terancam dijerat hukuman penjara 12 tahun. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pemeran video syur yang menghebohkan Gresik Ichlas Budhi Pratama (33) dan Viska Dhea Ramadhani (27) hanya tertunduk lesu di Mapolres Gresik. Keduanya bungkam saat bertemu awak media dalam press release.

Ichlas pria beristri asal Kebomas, Gresik ini tak menjawab apapun pertanyaan wartawan. Begitu pula Viska, wanita yang sudah memiliki dua anak asal Krian ini hanya bisa tertunduk berjalan tanpa mengeluarkan sepatah katapun.

Diketahui, Polres Gresik melakukan rilis ungkap kasus terkait pemeran video syur Gresik berdurasi 1 menit 34 detik.

Wakapolres Gresik, Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, peristiwa berawal saat penyidik meminta keterangan kepada korban POD (33) terkait dugaan perzinaan.

Dugaan perzinaan itu diperkuat dengan bukti video pornografi kedua tersangka berhubungan badan di Hotel Khas Gresik.

Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi atau LP nomor tertanggal 26 Januari 2025. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati adanya dugaan pornografi, sehingga Satresskrim Polres Gresik menerbitkan LP model A terkait tindak pidana pornografi.

Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada Senin (3/2/2025).

"Kedua tersangka diamankan saat berada di salah satu kafe di Surabaya," terangnya.

Ia membeberkan, kedua tersangka kenal sejak Oktober 2024, kemudian pada Rabu 22 Januari 2025. IBP mengajak VDR melakukan pertemuan di Hotel Khas, Gresik jalan Panglima Sudirman.

Setelah itu, IBP melakukan hubungan layaknya suami istri dengan V yang juga selebriti instagram atau selebgram.

"Pada saat berhubungan, IBP membuat video dengan menggunakan handphone Iphone X miliknya dan buat untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni salah satunya flasdihk dan handphone diduga berisi video syur kedua tersangka di Hotel Khas Gresik.

Keduanya dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribnMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved