Berita Magetan

Ending Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di Magetan, Tergugat Langsung Sujud Syukur

Ucapan hamdalah disertai sujud syukur dilakukan Sumarno, dan Wiyono, usai mengikuti Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan,

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunMadura/ Febrianto Ramadani
SIDANG GUGATAN - Pihak Tergugat (kanan) dan Pihak Penggugat kiri), mengikuti Sidang Gugatan Penetapan Perkara di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB. Gugatan terhadap Pedagang Sayur Keliling resmi dicabut 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Ucapan hamdalah disertai sujud syukur dilakukan Sumarno, dan Wiyono, seusai mengikuti Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB.

Sumarno, warga Desa Turi, dan Wiyono, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, merupakan pedagang sayur keliling, yang digugat oleh Bitner Sianturi, lantaran dianggap mematikan usaha toko kelontong miliknya.

Selain Sumarno dan Wiyono, Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, serta Yuni Setiawan, Ketua RT setempat, juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Bitner dan Pihak Tergugat, semuanya hadir di persidangan dalam agenda Mediasi Tahap Kedua, di Ruang Command Center. Mediasi tersebut berakhir damai dengan menandatangani surat kesepakatan.

Kuasa Hukum Pihak Tergugat Awan Subagyo, mengatakan, hasil mediasi dari perkara ini telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah hal.

“Pihak penggugat (Bitner Sianturi) mencabut gugatan terhadap tergugat, Pihak tergugat tidak akan lagi mempermasalahkan baik secara adat, pidana, dan perdata sehubungan dengan gugatan yang telah diajukan penggugat,” ujar Awan Subagyo.

Menurutnya, kedua belah pihak sepakat meminta maaf. Sehingga pada hari yang sama langsung dilakukan persidangan, untuk menerbitkan penetapan bahwa perkara telah selesai.

“Materil keuangan ada permintaan dari pihak penggugat. Namun pada akhirnya telah terjadi kesepakatan dan tidak ada penuntutan,” tuturnya.

“Aktivitas penjualan tidak ada persoalan, dan tidak ada perbuatan melanggar hukum. Boleh melakukan aktivitas seperti biasa,” tuntas Awan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Pesu Gondo, menyatakan, demi kebaikan bersama, dan situasi Kabupaten Magetan kondusif, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan untuk tidak mempersoalkan lagi.

“Tidak ada masalah. Kami sepakat sudah cukup, damai, dan tidak akan menggugat kembali pihak penggugat. Semuanya kami serahkan kembali kepada masyarakat. Bagi kami tidak masalah,” tandas Pesu.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved