Berita Gresik

Polres Gresik Tangkap Remaja yang Tendang Pemotor hingga Mati, Pelaku dalam Pengaruh Alkohol

Dude Herlino Sulistiyo seorang remaja berusia 18 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
REMAJA SADIS - Tampang Dude Herlino pelaku penendang motor menyebabkan korban meninggal dunia diamankan di Mapolres Gresik, Rabu (19/2/2025). Tersangka Dude Herlino terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Dude Herlino Sulistiyo seorang remaja berusia 18 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Pemuda asal Domas, Menganti, Gresik ini merupakan pelaku yang menendang pengendara motor hingga tewas di jalan raya Desa Wedoroanom, Driyorejo, Minggu (2/2) lalu.

Korban meninggal dunia berinisial SN, 16 berusia tahun. Pada peristiwa yang terjadi pada 2 Februari lalu, tersangka beraksi dalam pengaruh minuman keras (miras).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa kasus tersebut dipicu perselisihan. DHS saat itu mengendarai sepeda motor Honda CRF berpapasan dengan korban, hendak menantang korban berduel saat berpapasan di lokasi kejadian.

Korban sempat diteriaki namun tidak dihiraukan. Tersangka Dude Herlino menggeber sepeda motornya dan menendang sebanyak satu kali. Tendangan tersebut mengenai stir sepeda motor korban, mengakibatkan korban terjatuh.

"Tersangka menggelar konvoi bermotor dalam keadaan mabuk miras," jelasnya.

Peristiwa tersebut membuat korban SN mengalami luka parah pada bagian kepala. Pendarahan hebat kemudian menyebabkan nyawa korban tidak terselamatkan.

Tersangka memilih melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian. Selama proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri dari kejaran. Beruntung, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Desa Domas Kecamatan Menganti.

"Kami amankan Senin (11/2) di wilayah Desa Domas Menganti," ujarnya.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di GGooglenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved