Berita Sumenep

Warga Sumenep Mendadak Dicokok Polisi, Ada Barang Haram di Lantai Rumah

AS (41) warga asal Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu pada Februari 2025.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Humas Polres Sumenep
PASRAH : As (41) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep ini pasrah setelah ditangkap polisi pada 26 Februari 2025 karena kasus narkoba dengan barang bukti 0,16 gram. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - AS (41) warga asal Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu pada Februari 2025.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan, tersangka AS ditangkap di Jalan Saluran air Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

"Barang bukti yang disita dari AS adalah satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram," ungkap Akp Widiarti S pada Selasa (4/3/2025).

Kasus narkoba ini berawal pada hari Rabu (26/2/2025) sekira pukul 16.00 Wib di dalam kamar rumah milik terlapor AS alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS san saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di lantai kamar rumahnya.

"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka AS dan barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman penjara  paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved