Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur Oktober 2025, Menpan-RB Rini Widyantini: Kesepakatan

Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap I dan II diundur. Adapun Menpan-RB menyampaikan alasan pelantikan diundur.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
PENGANGKATAN CPNS-PPPK - Pemerintah telah menetapkan penundaan atau penyesuaian jadwal pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024, Rabu (5/3/2025). 

Pemerintah Tetap Laksanakan Pengangkatan CPNS dan PPPK 

Mengenai penyesuaian jadwal, Rini memastikan hal ini bukan merupakan penundaan, melainkan, langkah strategis untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan.

Ia juga menegaskan para pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lolos seleksi CASN akan tetap diangkat menjadi CPNS DAN PPPK.

Sesuai dengan surat BKN nomor : 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, saat ini proses pengadaan CPNS telah memasuki tahap pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Rekrutmen PPPK Tuntas, Pengadaan CPNS Berjalan Sesuai Tahapan

Proses pengadaan PPPK telah rampung setelah tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/3/2025).

Kemenpan-RB menyampaikan seleksi CASN 2024 telah dilaksanakan dengan total 248.970 formasi untuk CPNS dan 1.017.111 formasi untuk PPPK.

Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, sedangkan rekrutmen PPPK dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap 1 pada September 2024 dan tahap 2 pada Januari 2025.

Rini menekankan formasi PPPK tahun 2024 merupakan yang terbesar dalam sejarah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintahan.

Informasi lengkap dan menarik lainya di TribunMadura.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved