Berita Bangkalan

Kegilaan Pemuda Bangkalan saat Kecanduan Judi Online, Ancam Tusuk Ibu saat Memaksa Minta Uang

Dampak buruk dari permainan judi online atau judol tergambar dari perangai seorang pemuda berinisial ZF (26), warga Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Satreskrim Polres Bangkalan
BUDAK JUDOL SLOT : Personil Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan menangkap ZF (26), saat sedang duduk di teras rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 28 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka ZF tak mampu lagi berpikir jernih dan cenderung bersikap oleng akibat kecanduan judi online slot, ia sering memukuli hingga mengancam ibu kandungnya, SA (54) dengan sebilah linggis saat meminta uang 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Dampak buruk dari permainan judi online atau judol tergambar dari perangai seorang pemuda berinisial ZF (26), warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan.

Akibat kecanduan permainan judol, ZF tidak mampu lagi berpikir jernih dan cenderung bersikap oleng karena sering memukuli hingga mengancam ibu kandungnya, SA (54) dengan sebilah linggis saat meminta uang untuk main judol.

Perilaku tidak wajar dari ZF kepada ibu kandungnya itu terangkum dari keterangan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam kesempatan doorstop di mapolres, Kamis (6/3/2025). 

ZF dijebloskan ke balik jeruji tahanan setelah ditangkap di rumahnya oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan pada 28 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Korban atau ibu dari tersangka mengungsi ke rumah temannya. Pipi kiri korban membengkak dan merasakan nyeri sehingga korban tidak bisa makan hingga dua hari karena terasa sakit saat mengunyah. Kepala bagian belakang korban juga terasa nyeri akibat pukulan tersangka, sehingga korban lapor polisi,” ungkap Hendro didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

Untuk diketahui, tersangka ZF merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Ia pernah menikah secara siri dan dikaruniai satu orang anak. Selain tinggal satu rumah dengan ZF, korban juga satu rumah dengan anak bungsu, perempuan berinisial SF. Sementara sosok ayah mereka, telah lama berpulang.

Perilaku tidak wajar dari tersangka ZF yang sering memaksa untuk meminta uang, bahkan tidak segan mengancam ibunya dengan sebilah linggis, sengaja direkam SF melalui kamera video ponselnya.  

“Anak keempat atau adik dari tersangka, yakni SF berusaha melindungi korban dengan cara memeluk tubuh ibunya. Tersangka masih sempat menendang kaki SF sebanyak dua kali,” jelas Hendro.

Aksi pemukulan terhadap korban terjadi pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu untuk bermain judol slot, namun si ibu memberikan uang Rp 100 ribu.  

Karena hanya diberi uang sebesar Rp 100 ribu itulah, tersangka menjadi kalap, mengambil obeng, dan menghunuskan ke arah atas sambil melontarkan kalimat ancaman kepada korban, ‘be’eng mon lok e pegennak pesseh jiah e sodduk’ah maleh langsung mateh’ (kalau kamu tidak menyerahkan sisa uangnya akan saya tusuk biar langsung mati).

“Uang ibunya yang hanya menyisakan Rp 400 ribu akhirnya diserahkan kepada tersangka,” tutur Hendro.  

Korban SA mulai tidak kuat dengan perlakuan anaknya namun berupaya tetap bertahan di rumahnya meski merasa jiwanya terancam. Tersangka kembali meminta uang pada 13 Desember 2024, menarik kedua kaki ibunya yang sedang tidur pulas pada pukul 02.00 WIB.

Hendro menerangkan, kala itu tersangka meminta uang sebesar Rp 15 juta karena baru saja kalah bermain judol slot. Bagi korban yang hidup tanpa dukungan suami, permintaan uang senilai itu sangatlah mustahil untuk dipenuhi karena korban secara ekonomi memang tidak mampu.

“Tersangka memukul korban, tersangka kemudian pergi setelah korban berpura-pura akan menuruti permintaannya. Tersangka kembali ke rumah pada 14 Desember dan menebar ancaman. Korban akhirnya memutuskan pergi meninggalkan rumah, mengungsi di rumah temannya pada 15 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB,” papar Hendro.

Atas tindakan tersebut, tersangka ZF dijerat Pasal 44 Ayat (1) Juncto Pasal 5 Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved