Harga Emas

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 11 Maret 2025, Turun Siginifikan

Berikut daftar harga emas Antam hari ini Selasa 11 Maret 2025 yang tersedia di artikel ini.

Editor: Taufiq Rochman
SHUTTERSTOCK/MAWADADAH F
HARGA EMAS - Berikut daftar harga emas Antam hari ini Selasa 11 Maret 2025. Mengutip Kompas.com, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar Rp 14.000 per gram pada hari ini, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut daftar harga emas Antam hari ini Selasa 11 Maret 2025.

Emas masih menjadi primadona investor dan masyarakat kendati harganya mengalami fluktuasi.

Hal itu disebabkan dinamika ekonomi global.

Di Indonesia, emas tetap menjadi pilihan utama para investor sebagai benteng perlindungan kekayaan dari gempuran inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.

Pergerakan harga emas yang dinamis dipengaruhi berbagai faktor.

Di antaranya kondisi ekonomi dunia, fluktuasi nilai tukar hingga ketegangan geopolitik.

Mengutip Kompas.com, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar Rp 14.000 per gram pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

Menurut informasi dari laman antaranews.com, harga emas dari Antam hari ini mencapai Rp 1.679.000 per gram, meningkat dari Rp 1.693.000 per gram.

Harga buyback emas Antam saat ini adalah Rp 0 per gram.

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved