Berita Gresik

Nekat Gasak Motor, Remaja Gresik Malah Tersenggol Truk saat Kabur, Babak Belur Dihajar Warga

Warga beramai-ramai menghajar seorang maling motor di Jalan Raya Pantura Deandles, Kecamatan Manyar, Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Dok Humas Polri
Ilustrasi berita pencurian motor di Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Warga beramai-ramai menghajar seorang maling motor di Jalan Raya Pantura Deandles, Kecamatan Manyar, Gresik, Sabtu (15/3/2025) siang. Maling motor tersebut ternyata masih remaja berusia 18 tahun.

Wajahnya 'tak karuan' usai dihajar warga beramai-ramai. Dihadiahi bogem mentah  kepergok gagal mencuri sepeda motor.

Identitas remaja tersebut bernama Ali Akhmadi, asal Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Aksinya gagal usai bersenggolan dengan truk saat kabur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa curanmor itu terjadi sekitar pukul 11.45 WIB.

Bermula saat korban Anis Satunisa, 30 tahun, mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Reflek dia melihat kearah sepeda motor Honda Vario S-6469-F milik suaminya yang terparkir di depan tambal ban tempatnya mencari nafkah.

Ternyata, motor sudah dikendarai oleh seorang laki-laki tidak dikenal dan dibawa kabur.

Anis pun langsung berteriak "maling". Sementara pelaku berusaha membawa kabur kendaraan tersebut ke arah barat. Namun bersenggolan dengan truk tidak dikenal yang kebetulan melaju dari arah barat.

Alhasil, maling motor itu pun terjatuh dan langsung bisa diamankan oleh suami Anis bersama warga sekitar.

Warga yang geram, Ali Akhmadi pub menjadi sasaran amuk massa dan berakhir bonyok sebelum diserahkan ke polisi.

Penangkapan maling motor itu pun dibenarkan Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto. Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Manyar dalam rangka pengembangan.

"Benar, pelaku curanmor sudah kami amankan amankan dalam pengembangan," ujarnya.

Dante pun mengungkap modus operandi yang dilakukan remaja tanggung itu dalam menjalankan aksinya. Yakni mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

"Modus operandinya dengan berjalan dan mendekati sepeda milik pelapor yang saat itu kuncinya masih menempel. Setelah mesin dihidupkan langsung dibawa kabur," imbuhnya.

Remaja berusia 18 tahun asal Sidayu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Menikmati bulan suci ramadhan di penjara. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved