Berita Trenggalek

Polisi Bekuk 3 Muncikari di Trenggalek, Sediakan Jasa Wanita Rp 200 Ribu di Warung hingga Hotel

Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap tiga kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (21/3/2025).

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Januar
TribunMadura/ Sofyan Arif Candra
MUNCIKARI - Pers Rilis Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Trenggalek, Jumat (21/3/2025). Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap tiga kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2025. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap tiga kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (21/3/2025).

Dari tiga kasus tersebut, penyidik mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai muncikari atau penyedia wanita pekerja seks komersial.

"Tempat kejadian perkara dua kasus di antaranya di Hotel Widowati (Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek), lalu satu lainnya di sebuah warung di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Jumat (21/3/2025).

Dua orang mucikari yang beroperasi di Hotel Widowati adalah Anada Rifky Akbar Putra, dan Heru Setiawan, sedangkan mucikari di Kecamatan Watulimo adalah Supiyah.

Modus Supiyah dalam menjalankan aksinya adalah dengan menawarkan jasa wanita kepada pelaku hidung belang yang singgah di warungnya.

Sedangkan dua mucikari yang beroperasi di Hotel Widowati adalah dengan pesan melalui jaringan pribadi WhatsApp.

"Sekali main rate harganya Rp 200 ribu," tambah Eko.

Selain melalui WhatsApp, mucikari tersebut juga memanfaatkan resepsionis hotel dengan modus menyediakan jasa pijat.

"Saat ada pengunjung hotel yang pesan jasa pijat ke resepsionis hotel, nanti resepsionis menghubungi mucikari tersebut. Selama ini resepsionis tahunya mucikari itu menyediakan jasa pijat, tapi setelah di kamar wanita tersebut menawarkan jasa yang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved