Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bakal Ditahan hingga Dicabut Jika Seluruh 12 Poin Habis
Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin awal setiap tahun, yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Jika keputusan final menyatakan bahwa pengendara perlu menjalani rehabilitasi atau pelatihan, maka ia harus mematuhinya sebelum mendapatkan kembali SIM-nya.
- 18 Poin:
SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengendara yang mencapai jumlah ini tidak dapat memperoleh kembali SIM-nya sebelum menyelesaikan masa hukuman dan menjalani proses pembuatan SIM dari awal.
Penerapan sistem tilang berbasis poin ini merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin berkendara di Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, pengendara diharapkan lebih berhati-hati di jalan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, tetapi juga membentuk budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Jelang Lawan Borneo FC, Kipers Persik Leonardo Navacchio Kembali Berlatih, Jadi Sinyal Positif |
![]() |
---|
Santri Asal Sampang Juara Nasional MQK, Harumkan Dunia Pesantren Madura |
![]() |
---|
Penyerang Madura United Riski Afrisal Alami Cedera ATFL di Kaki, Tim Dokter Ungkap Kondisi Terkini |
![]() |
---|
Program Peduli Pasien TBC PT Smelting di Gresik Berhasil Bantu Ratusan Pasien hingga Sembuh |
![]() |
---|
Viral Video Bus untuk 'Memulangkan' Bupati Lucky Hakim ke Kampungnya, Demonstran: Dia Tidak Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.