Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bakal Ditahan hingga Dicabut Jika Seluruh 12 Poin Habis

Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin awal setiap tahun, yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Madura/Kuswanto
POIN PELANGGARAN LALIN - Ilustrasi polisi tengah memantau arus lalu lintas jalan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record. 

Jika keputusan final menyatakan bahwa pengendara perlu menjalani rehabilitasi atau pelatihan, maka ia harus mematuhinya sebelum mendapatkan kembali SIM-nya.

  • 18 Poin:

SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengendara yang mencapai jumlah ini tidak dapat memperoleh kembali SIM-nya sebelum menyelesaikan masa hukuman dan menjalani proses pembuatan SIM dari awal.

Penerapan sistem tilang berbasis poin ini merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin berkendara di Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, pengendara diharapkan lebih berhati-hati di jalan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, tetapi juga membentuk budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved