Berita Bangkalan

Nekat Pasang Foto Prabowo-Gibran Pada Petasan Raksasa, 10 Warga Bangkalan Ditangkap Polisi

Sedikitnya 1.319 mercon disita personil Satreskrim Polres Bangkalan hanya dalam kurun waktu sekitar 10 jam dari tiga TKP

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
MERCON RAKSASA : Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono tampak kaget saat mengecek barang bukti berupa mercon berukuran panjang 115 Cm dan diameter 25 Cm, Jumat (28/3/2025) menjelang petang. Satreskrim menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas kepemilikan 1.319 buah mercon dan puluhan Kilogram bahan mercon dari tiga TKP 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sedikitnya 1.319 mercon disita personil Satreskrim Polres Bangkalan hanya dalam kurun waktu sekitar 10 jam dari tiga TKP berbeda; Kecamatan Kamal, Kecamatan Arosbaya, dan Kecamatan Labang pada 25-26 Maret 2025. Dari perkara penyalahgunaan bahan peledak itu, polisi menggulung 10 orang pelaku.

Dari total barang bukti merson yang ada, dua mercon di antaranya menyita perhatian Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Jumat (28/3/2025) menjelang petang. 

Dua mercon itu, satu di antaranya memiliki panjang 115 Cm atau 1 meter lebih diameter 25 Cm dan satu mercon lainnya berukuran panjang 60 Cm meter, memiliki lingkaran seukuran tubuh pria dewasa. Dua buah mercon raksasa itu sudah terpasang bahan peledak, tinggal memasang sumbu.

Kertas mercon yang digunakan bergambar foto Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat momen pencalon Presiden-Wakil Presiden lengkap dengan nomor urut 2, sebagaimana dalam pelaksanaan Pilpres 2024 lalu. Kertas bergambar foto Prabowo-Gibran juga tampak pada beberapa mercon berukuran sedang.

“Dari tiga TKP, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka karena menyimpan bahan peledak mercon. Baik itu masih berupa bahannya maupun mercon yang sudah siap diledakkan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi.

Barang bukti sebanyak 1.319 mercon itu terdiri dari 920 buah mercon sreng, 53 buah mercon berukuran besar, dan 346 buah mercon berukuran sedang. Sementara bahan pembuat mercon yang disita terdiri dari 16 Kg serbuk mesiu atau obat mercon, 5,5 Kg serbuk potassium, 10 Kg serbuk arang, 2 Kg serbuk sendawa mercon, dan 608 buah gulungan kertas.

Hendro menjelaskan, penggerebekan diawali dari TKP Desa Kebun, Kecamatan Kamal pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial TM (59). Hasil penggeledahan rumah, personil satreskrim menyita sejumlah 800 mercon sreng, 50 buah mercon berukuran besar, 30 buah mercon berukuran sedang.

Selanjutnya, ada 12 bungkus serbuk mesiu, 2 buah bak berisi serbuk mesiu, 5 bungkus serbuk potassium, 5 Kg serbuk arang, 2 Kg serbuk sendawa, 7 lembar kertas warna abu-abu, satu alat pengisi obat pendorong.

Selang sekitar 10 jam kemudian atau pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, personil satreskrim menggerebek TKP kedua di Desa Dlemer, Kecamatan Arosbaya. Sebanyak 8 orang digulung, terdiri dari MH (31), warga Desa Dlemer yang berperan sebagai penyedia bahan peledak.

Sementara 7 orang lain berperan membantu pembuatan mercon. Ketujuh tersangka itu terdiri dari  empat warga Desa Dlemer masing-masing berinisial SR (24), BS (21), RA (18), dan AA (21). Adapun 3 tersangka lainnya yakni, FR (25), warga Desa Batonaong, Kecamatan Arosbaya, NRI (19), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, AMN (20), warga Desa Mangkon, Kecamatan Arosbaya.

Dari TKP kedua itu, polisi menyita barang bukti berupa kantong plastik berisi serbuk mercon, 8 lembar kertas sumbu, 316 mercon 1 mercon berukuran diameter 25 Cm dengan panjang 115 Cm, 1 buah mercon berukuran diameter 23 Cm dengan panjang 60 Cm.

30 menit kemudian, polisi menggerebek TKP ketiga di Desa Kompol, Kecamatan Geger dan menetapkan satu tersangka berinisial, KE (32) dengan barang bukti berupa 50 paks mercon berukuran panjang 8 Cm dengan diameter 2 Cm, 80 paks mercon sreng ukuran 14 Cm, 40 paks mercon sreng ukuran 9 Cm, dan 1 paks petasan berukuran panjang 22 Cm dengan diameter 5 Cm.

Barang bukti lain yang disita berupa 1,5 Kg bubuk aluminium powder, 0,5 Kg bubuk potassium, 5 Kg bubuk arang, 3 lembar kertas sumbu, 1 bendel sumbu, 6 buah lakban, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah ayakan.

“Pertama kali penggerebekan di Kecamatan Kamal. Berlanjut lanjut dini hari, tim kami mengamankan 8 tersangka di Desa Dlemer yang di antaranya sebagai pembuat mercon berukuran besar. Penggerebekan berakhir di Desa Kompol Kecamatan Geger,” jelas Hendro.

Ia menegaskan, penggerebekan hingga mengamankan 10 orang tersangka atas perkara penyalahgunaan bahan peledak itu merupakan tindakan yang kelima. Dengan harapan, masyarakat pada malam lebaran atau takbiran tidak perlu membuat mercon karena sangat berbahaya.

“Menyimpan serbuk dan membuat mercon sangat bahaya karena tidak memiliki kompetensi yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga dapat membahayakan keselamatan orang lain. Apabila ingin membeli, silahkan untuk mercon yang aman, sudah dijual di beberapa warung resmi,” pungkas Hendro.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved