Berita Sidoarjo
Bermula dari Cekcok dan Tatapan Sinis, Pengamen di Sidoarjo Nekat Bacok Temannya
Achmad Rifdi, pria berusia 20 tahun asal Desa Celep, Kecamatan Kota, Sidoarjo harus mendekam di dalam penjara setelah
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Achmad Rifdi, pria berusia 20 tahun asal Desa Celep, Kecamatan Kota, Sidoarjo harus mendekam di dalam penjara setelah diringkus petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (10/4/2025).
Penyebabnya, pemuda yang sehari-hari jadi pengamen itu telah menganiaya temannya sesama pengamen. Dia membacok korban berulang kali menggunakan parang hingga tersungkur bersimbah darah.
Korban adalah Ewok Slamet, pemuda 26 tahun asal Cirebon, Jawa Barat. Pria yang selama ini juga kerap mengamen di wilayah Sidoarjo inipun harus menjalani perawatan serius akibat sejumlah luka bacok di tubuhnya.
Korban mengalami luka bacok di kepala bagian atas, di lengan kiri, punggung telapak tangan sebalah kiri, luka bacok di punggung, dan di pergelangan jempol tangannya.
“Korban selamat dari maut, tapi dia harus menjalani perawatan serius di rumah sakit akibat sejumlah luka bacok yang dideritanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrullah.
Diceritakan, peristiwa itu terjadi pada 2 April 2025 kemarin di Jalan Majapahit Sidoarjo. Saat itu, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku ngopi di sana setelah berkeliling mengamen.
Di situ ada korban yang dirasa melihat tersangka dengan pandangan yang sinis. Pelaku pun langsung pulang ke rumh mengambil parang miliknya yang disimpan di dalam lemari.
Setelah itu tersangka kembali, lantas menghampiri korban. Ketika itu korban sedang tidur, langsung dibangunkan. Dan tanpa ba bi bu, pelaku membacok korban tiga kali menggunakan parang mengenai kepala dan tangan. Untung korban berhasil kabur dengan berlari menyelamatkan diri.
Sementara pelaku kembali ke rumahnya setelah kejadian. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap korban. Disebutnya korban sering menganggu dirinya, mereka juga kerap cekcok mulut. Dan terakhir itu dirasa pandangannya tidak enak oleh pelaku,” urai Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kena Rayuan, Siswi SMA di Sidoarjo Rela Kirim Foto dan Video Syur, Ada 300 Konten Dikoleksi Pelaku |
![]() |
---|
Sidoarjo Gempar, Penjual Penyetan Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Sering Berinteraksi di Media Sosial |
![]() |
---|
Waspada, Tol Sidoarjo Macet Parah, Buntut Panjang dari Truk Terguling Melintang di Jalan |
![]() |
---|
Hanya Gara-gara Ngompol, Balita di Sidoarjo Disiram Air Panas oleh Ibunya |
![]() |
---|
Sidoarjo Gempar, Pria Jalan Keluar Rumah Bersimbah Darah dan Sempoyongan, Istri Histeris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.