Berita Terkini
Ajak Korban ke 1 Ruangan, Dokter PPDS Unpad Nodai 2 Pasien, Uji Alergi Obat Jadi Siasat Busuk Pelaku
Seorang dokter PPDS Unpad membuat gempar. Itu karena sang dokter nekat menodai pasiennya.
TRIBUNMADURA.COM- Seorang dokter PPDS Unpad membuat gempar.
Itu karena sang dokter nekat menodai pasiennya.
Kini, siasat licik sang dokter juga terungkap.
Polisi telah memeriksa dua korban pelecehan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31).
Kedua korban diperlakukan sama, tetapi dilakukan pada waktu yang berbeda dengan ajakan yang berbeda.
Diilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap bahwa tindakan pelecehan terhadap pasien berusia 21 dan 31 tahun itu dilakukan di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Saat diajak pelaku, para korban ke ruangan tersebut berdua dengan pelaku. Menurut Surawan, awalnya pelaku bersama dengan dokter yang lain, kemudian pelaku menghubungi pasien (korban) dengan alasan akan dilakukan anestesi.
"Alasan akan dilakukan anestesi, lalu pasien dipanggil dibawa ke ruangan yang sama," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025). Sementara bagi korban kedua, kata Surawan, pelaku beralasan akan melakukan uji alergi obat bius.
"Yang kedua dengan alasan akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius. Jadi saat pelayanan terhadap pasien sama-sama (dokter lain), tapi saat melakukan aksinya, dia menghubungi pasien sendiri," kata Surawan.
Disinggung soal pengawasan rumah sakit, Surawan mengatakan bahwa pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi dengan menggandeng Polda Jabar dalam hal pengawasan.
"Ini merupakan insiden ya. Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan melakukan eavlusi terhadap pengawasan, terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," tuturnya.
Surawan menyebut bahwa korban akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus yang menimpanya tersebut. Sementara pelaku akan diterapkan pasal pemberatan.
"Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi, ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter residen peserta PPDS yang telah melakukan pelecahan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Adapun korban diketahui berinisial FH (21). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Nasib Terkini Pegawai Shell Indonesia saat Pasokan BBM Habis, Jualan Kopi di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Copot Erick Thohir dari Jabatan Menteri BUMN, Siapa yang Bakal Gantikan? |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri: Banyak Sekali Dosanya |
![]() |
---|
Jawaban Terbaru Shell Indonesia Soal Kabar PHK Ribuan Karyawannya Buntut dari Stok BBM Kurang |
![]() |
---|
Yalimo Papua Pegunungan Memanas, Polisi Kena Panah, Rumah Warga Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.