Berita Terkini
Kondisi Terkini Agus Buntung, Ingin Dibebaskan dari Penjara karena Sering Nangis dan Muntah
Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual Agus Buntung? Kini Agus Buntung minta segera dibebaskan dari penjara.
TRIBUNMADURA.COM- Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual Agus Buntung?
Kini Agus Buntung minta segera dibebaskan dari penjara.
Apa penyebabnya? Simak selengkapnya di sini!
Dilansir dari TribunLombok, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.
"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.
Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapaa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.
Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.
Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.
Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.
"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.
Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Beda Pandangan Antara Pramono Anung dan Dedi Mulyadi: Biarlah Pemerintah Pusat Saja |
![]() |
---|
Sakit Hati, Mahasiswa Nekat Tusuk Korban hingga Tewas, Pelaku Pakai Celurit |
![]() |
---|
Soal Bendera One Piece, Sikap GP Ansor Beda dengan Pemerintah: Silakan Pasang, Silakan Berekspresi |
![]() |
---|
Panas, Istri Ridwan Kamil Kritik Dedi Mulyadi soal Rombongan Belajar, KDM Singgung Kang Emil |
![]() |
---|
Sudah Resign dan Jualan Kue, Tita Digugat Bekas Tempat Kerjanya Rp120 Juta: Perusahaan Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.