Senin, 18 Mei 2026

Berita Sampang

Gerak-gerik Warga Sampang Bikin Masyarakat Nganjuk Curiga, Ternyata Bawa Barang Haram

Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Kali ini, tersangka yang diringkus, yakni, MS (25), warga Desa Ragung

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
istimewa/ Polres Nganjuk
RINGKUS PELAKU : MS (25), warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diringkus personel Polres Nganjuk gegara edarkan sabu, Jumat (6/6/2025). Dari tangan tersangka polisi sita barang bukti sabu seberat 0,23 gram dan satu pipet kaca bekas pakai sabu seberat 2,58 gram. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danenda Kusuma


TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK- Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran sabu.

Kali ini, tersangka yang diringkus, yakni, MS (25), warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

MS diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Kramat, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,23 gram dan satu pipet kaca bekas pakai sabu seberat 2,58 gram.

Selain itu juga beragam alat hisap sabu, motor, dan tas selempang.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk," katanya, Jumat (6/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Sugiarto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung mengamankan tersangka di kamar kos di Kelurahan Kramat beserta barang bukti.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melaksanakan penggeledahan lanjutan di tempat kos yang disewa tersangka di wilayah Madiun.

"Di kos tersangka yang berada di Madiun, petugas menemukan alat isap sabu lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Sugiarto, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved