Berita Gresik
Sosok Sebenarnya Pria Bejat asal Gresik yang Nodai Anak Tirinya, Ternyata Residivis
MF seorang ayah tiri sungguh bejat. Tega menyetubuhi anak sambungnya sendiri berulang kali.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK-- MF seorang ayah tiri sungguh bejat. Tega menyetubuhi anak sambungnya sendiri berulang kali.
Pria berusia 33 tahun asal Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ini ternyata pernah meringkuk di balik jeruji besi. MF pernah terjerat kasus narkoba.
MF tidak bisa mempertahankan keutuhan rumah tangganya yang memasuki usia tahun keenam. Dibelakang istrinya, MF tega menjadikan putri sambungnya berinisial CM usia 15 tahun, sebagai pelampiasan nafsu bejat.
"Residivis narkoba, menikah dengan ibu korban 6 tahun," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (6/6/2025).
Peristiwa ini bermula pada bulan Juli 2024 pagi, saat itu ibu korban ke luar rumah. Pergi ke pasar. Korban CM sempat terbangun karena tangan jahil ayah tirinya, MF.
MF yang kepergok, beralasan ada serangga di tubuh anaknya. Hal ini membuat MF gelap mata, dia tega menyetebuhi anak tirinya sendiri. Karena tidak memiliki kemampuan untuk melawan akhirnya korban hanya bisa diam. Persetubuhan tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Desember 2024.
Korban baru berani melapor pada tahun ini, dan langsung saja, pihak keluarga melaporkan MF ke polisi. Pada Hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Hendri Hadiwoso melakukan Penangkapan terhadap tersangka, di wilayah Bungah Kabupaten Gresik.
Pada saat petugas datang dilokasi tersangka kabur ke arah belakang rumah dan berlari sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka hingga akhirnya dapat diamankan oleh petugas untuk di bawa ke kantor kepolisian Resort Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Modusnya korban di bujuk rayu dengan dijanjikan untuk dibuatkan kamar sendiri di kontrakan, korban di paksa dan diancam untuk dibunuh apabila berbicara terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Motifnya tersangka menyetubuhi korban sebab, menyimpan dendam terhadap ibu korban, yang kerap kali berani melawan kepada tersangka," beber Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain satu potong sweater hijau milik korban, satu potong rok hitam milik korban, satu kaos hitam milik tersangka, satu celana sarung cokelat milik tersangka.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Satu Lagi Korban Tenggelamnya Perahu Muat Besi Tua di Gresik Ditemukan, 1 ABK dalam Pencarian |
|
|---|
| Perahu Muat Besi Tua Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas, 2 Lainnya dalam Pencarian |
|
|---|
| Gas LPG Bocor, Rumah di Gresik Terbakar, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Antoni Nekat Buat SK ASN Pemkab Gresik Palsu Gara-gara Terlilit Utang dan Judi, Kantongi Rp 1,5 M |
|
|---|
| Kemacetan di Gresik Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Pelaku Lari Disergap di Gang Buntu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/AYAH-TIRI-BEJAT-Bejat-tampang-MF-tega-menyetubuhi-anak-sambungnya-berulan.jpg)