Berita Terkini Surabaya

Kampung Tambak Wedi Surabaya Diobok-obok Kawanan Maling: 2 Tertangkap, 2 Lainnya Kabur

Suasana tenang di Tambak Wedi Baru berubah menjadi gempar karena kehadiran kawanan maling

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
MALING - HA (20), warga Jalan Tambak Wedi Gang Kutilang, dan RDS (19), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, diamankan di Kampung Tambak Wedi. Keduanya bersama dua teman lainnya kepergok mencuri sepeda motor. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Suasana tenang di Tambak Wedi Baru berubah menjadi gempar.

Banyak warga berhamburan keluar rumah.

Senin (9/6/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Kampung Tambak Wedi Baru Gang 17A Selatan, Surabaya diobok-obok maling.

Satu sepeda motor nyaris hilang.

SM (32) ialah korbannya.

Ia saat itu sedang di dalam rumah belum tidur, tiba-tiba mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya.

Saat mengecek keluar, ia mendapati sepeda motornya yang dalam kondisi terkunci setir telah dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal.

Teriakan itu membangunkan warga sekitar.

Mereka pun beramai-ramai mengejar pelaku.

Setelah kejar-kejaran, dua dari empat pelaku tertangkap.

Warga sempat emosi.

Tak lama polisi datang sehingga dua pelaku bisa segera diamankan.

Kedua pelaku baru menginjak usia dewasa.

Satu usia 19 satunya lagi 20 tahun.

Badan mereka kurus-kurus.

Kedua pelaku yaitu HA (20), warga Jalan Tambak Wedi Gang Kutilang, dan RDS (19), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya.

Kini mereka mendekam di jeruji besi Polsek Kenjeran.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan, kedua pelaku masuk dalam jaringan komplotan curanmor.

Kelompok dua pelaku berjumlah 4 orang.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Mereka tergabung dalam kelompok berjumlah empat orang," kata Kapolsek.

Pihaknya akan gencar memberantas curanmor.

Dua pelaku lain sedang diburu.

Kanit Polsek Kenjeran, Ipda Radix Pamungkas mengatakan, telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2018 nopol L 3934 I sebagai sarana pencurian.

STNK sepeda motor itu atas nama Sumiyeh, dan satu buah alat besi yang digunakan untuk merusak kunci motor.

Sepeda motor itu dicurigai sebagai barang curian.

Ternyata kedua pelaku mengaku telah melakukan beberapa pencurian motor di beberapa lokasi lain.

Seperti di Kedinding Lor Gang Kamboja pada 4 Juni 2025, serta kawasan Tambak Wedi Baru sekitar dua bulan sebelumnya.

"Dalam catatan kepolisian, HA diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor."

"Ia pernah dihukum satu tahun penjara pada Mei 2023 dan bebas pada Mei 2024," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved