Berita Viral

2 Jam Usai Ditolak RS Gegara Pakai BPJS, Anak 12 Tahun di Batam Meninggal Dunia, Dinkes: Sesuai SOP

Alif Okto Karyanto sempat ditolak oleh RS karena memakai BPJS sebelum meninggal dunia.

Editor: Mardianita Olga
TribunBatam.id/Dok. Keluarga Alif
DITOLAK RS - Muhammad Alif Okta Karyanto, anak berusia 12 tahun di Batam, meninggal dunia dua jam setelah ditolak rumah sakit karena memakai BPJS Kesehatan, Sabtu (14/6/2025). Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit buka suara. 

Setelah sampai di rumah, kondisi Alif tetap mengalami sesak nafas.

Mereka lalu memberikan obat yang diberikan oleh dokter.

"Obat yang disuruh Dokter kami berikan. Terkadang ia muntahkan obat itu," kata Samsudin.

Tidak lama setelah obat diberikan, napas anak di Batam itu semakin sesak, hingga perlahan hilang.

"Itulah terakhir sekira pukul 04.30 WIB anak itu menghembuskan nafas terakhir," kata Samsudin.

"Kami juga tidak tahu, sesaknya itu semakin tidak terlihat, dan tidak lama anak kami sudah tidak ada," sebutnya.

Setelah obat mereka berikan, tidak lebih dari satu jam, anak mereka pergi untuk selamanya.

"Tidak ada kata, hanya hembusan napas yang semakin pelan, hingga anak kami pergi untuk selamanya," kata Samsudin.

Alif menurut Samsudin sudah dikebumikan di TPU Sei Temiang Kota Batam.

Namun kesedihan yang dialami keluarga sangat dalam.

"Anak kami ini belum bisa bicara dan memiliki kebutuhan khusus. Ini yang membuat kami keluarga sangat sedih. Tidak ada kata yang bisa kami ingat," ujar Samsudin.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi buka suara terkait kematian Alif.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Penanganan Cedera Kapten Madura United Sesuai Prosedur

PESERTA BPJS - Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi. Ia menyebut layanan medis di RSUD Embung Fatimah Batam terhadap Alif (12) yang meninggal dunia setelah dua jam keluar dari RSUD Embung Fatimah sudah sesuai prosedur. Foto diambil beberapa waktu lalu.
PESERTA BPJS - Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi. Ia menyebut layanan medis di RSUD Embung Fatimah Batam terhadap Alif (12) yang meninggal dunia setelah dua jam keluar dari RSUD Embung Fatimah sudah sesuai prosedur. Foto diambil beberapa waktu lalu. (TribunBatam..id)

Menurut Kepala Dinkes Batam itu, layanan medis yang diberikan pihak rumah sakit telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Pernyataan Kadinkes Batam ini ia sampaikan Dinkes Batam menelusuri laporan keluarga yang menyebut Alif tidak bisa dirawat inap karena tidak masuk kategori gawat darurat.

"Kami hanya mengecek prosedur medis dan tindakan yang dilakukan, apakah sudah sesuai dengan SOP dan lain-lain. Hasilnya, apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku, baik dari segi penanganan medis maupun administrasi pelayanan," ujar Didi Kusmarjadi saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved