Berita Viral

Nasib Akhir Anggota TNI Bunuh Jurnalis Wanita, Dulu Buat Rekayasa Kecelakaan, Kini Dihukum Mati?

Jumran kini menghadapi konsekuensi usai membunuh jurnalis wanita di Banjarbaru sampai membuat rekayasa kecelakaan.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.TV dan Banjarmasin Post/Rizki Fadilllah
KASUS PEMBUNUHAN - Oknum anggota TNI, Jumran, dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan, Senin (16/6/2025), usai membunuh jurnalis wanita bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Setelah diduga mengalami kecelakaan tunggal, kematian Juwita akhirnya diketahui sebagai pembunuhan. 

Sementara tersangka tampak mengenakan kaus berwarna oranye, tangan diborgol, kaki dirantai, serta kepala plontos tanpa penutup.

Proses rekonstruksi dimulai dengan adegan saat Jumran membawa Juwita masuk ke dalam mobil.

Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka seorang diri.

Baca juga: Uang Ratusan Juta Sudah Amblas, Ayah Pasrah saat Anaknya Tak Masuk TNI, Janji Penipu Ternyata Manis

Ia mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu minimarket modern di Cempaka. 

Di dalam kendaraan yang disewa tersangka, Jumran memiting leher Juwita dan mencekiknya hingga korban meninggal dunia.

Proses kekerasan tersebut diperparah dengan leher korban yang tertekuk pada sabuk pengaman mobil.

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan menghentikan pengendara yang melintas untuk mengambil sepeda motor milik Juwita yang ditinggalkan di salah satu toko di kawasan Cempaka.

Usai mengambil kendaraan korban, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban, kemudian mendorong sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.

Setelah itu, Jumran menghancurkan ponsel milik Juwita, lalu mengeluarkan Juwita dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.

Kemudian tersangka pun melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

Rekonstruksi ini melibatkan 10 orang saksi, termasuk satu saksi kunci yang melihat keberadaan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Keluarga Juwita berharap Jumran dihukum mati namun Majelis Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Sosok Hercules yang Hina Sutiyoso hingga Bikin Mantan Panglima TNI Geram, Kini Minta Maaf

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Majelis mumutuskaa Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved