Berita Viral

Nasib Akhir Anggota TNI Bunuh Jurnalis Wanita, Dulu Buat Rekayasa Kecelakaan, Kini Dihukum Mati?

Jumran kini menghadapi konsekuensi usai membunuh jurnalis wanita di Banjarbaru sampai membuat rekayasa kecelakaan.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.TV dan Banjarmasin Post/Rizki Fadilllah
KASUS PEMBUNUHAN - Oknum anggota TNI, Jumran, dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan, Senin (16/6/2025), usai membunuh jurnalis wanita bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Setelah diduga mengalami kecelakaan tunggal, kematian Juwita akhirnya diketahui sebagai pembunuhan. 

“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan putusan pidana seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal yaitu hukuman mati.

“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan. Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

REAKSI KELUARGA KORBAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan ke Jumran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025), membuat keluarga Juwita tak puas.
REAKSI KELUARGA KORBAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan ke Jumran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025), membuat keluarga Juwita tak puas. ()

Pazri juga menananggapi terkait permohonan retetusi Tau ganti kerugian dari keluarga korban yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.

“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” sebutnya.

Masih kata Pazri, di persidangan juga belum diungkap lebih jauh mengungkap adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.

“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Traking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” sebutnya.

Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban ini mengatakan tetap menghormati putusan Hakim meskipun tak sesuai dengan harapan keluarga.

“Jadi secara prinsip, kita hormati putusan hakim tapi belum puas, katanya.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dan BanjarmasinPost.co.id

Berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved