Jumat, 17 April 2026

Berita Terkini Magetan

Tabrak Lari di Magetan, 2 Pejalan Kaki Disambar Pikap, 1 Tewas

Dua pejalan kaki di Kabupaten Magetan, menjadi korban kecelakaan tabrak lari di Jalan Umum Sumberagung-Randugedhe, tepatnya Desa Sumberagung, Plaosan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
OLAH TKP - Petugas mengamankan Pikap L 300 nopol AE 9415 NH, yang terlibat kecelakaan tabrak lari di Jalan Umum Sumberagung-Randugedhe, tepatnya Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Magetan, Rabu (18/6/2025) sekira pukul 04.45 WIB. Akibat kejadian tersebut, kendaraan menabrak 2 pejalan kaki hingga luka luka dan meninggal dunia 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Dua pejalan kaki di Kabupaten Magetan, menjadi korban kecelakaan tabrak lari di Jalan Umum Sumberagung-Randugedhe, tepatnya Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan,Rabu (18/6/2025) sekira pukul 04.45 WIB.

Diketahui korban bernama Ginah (73), Ibu rumah tangga asal Dusun Genggong, Desa Randugede, Kecamatan Plaosan, dan Suyatni (65), warga Desa Randugede, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Iptu Sulanjar mengatakan, dua korban pejalan kaki terlibat kecelakaan dengan pengendara Truk Pikap.

“Kendaraan tersebut bergerak dari arah utara ke selatan, memasuki TKP bersamaan dari arah berlawanan bergerak 2 korban pejalan,” ujar Iptu Sulanjar.

Pihaknya menduga, pengemudi kurang hati hati saat melaju menikung bergerak terlalu ke kanan.

Sehingga menabrak kedua korban pejalan kaki yang bergerak dari arah berlawanan.

“Korban atas nama Ginah meninggal dunia. Sedangkan Suyatni mengalami luka-luka,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Kasatlantas Polres Magetan AKP Ade Andini, mengungkapkan, pelaku pengemudi kendaraan Truk Pikap L 300 nopol AE 9415 NH, sempat melarikan diri setelah kejadian.

“Pelaku inisial ASA (28) Swasta, Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan,” ungkapnya.

Petugas mengamankan kendaraan tersebut, yang telah diperbaiki kaca depan. Serta memeriksa pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Kami mengecek CCTV puskesmas Desa Sumberagung, tampak 2 orang laki laki membopong korban seorang perempuan masuk ke puskesmas,” bebernya. 

“Koordinasi dengan komunitas Pikap Magetan, dan koordinasi dengan perangkat desa sekaligus mendatangi rumah yang diduga pengemudi, atau pengendara kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut,” imbuh AKP Ade.

Pihaknya menegaskan, pengungkapan kasus perkara Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari, hingga korban meninggal dunia, tak kurang dari 12 jam.

“Pasal yang dilanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3) subsider pasal 106 ayat 2, subsider pasal 312, Undang Undang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lIntas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved