Berita Jatim

Hendak Diperiksa KPK, Gubernur Jatim Khofifah Mangkir, Terungkap Sedang Ada di China

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hendak memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, beberapa waktu lalu 

TRIBUNMADURA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hendak memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Sayang, hal itu belum terwujud karena Khofifah mangkir.

Belakangan diketahui Khofifah sedang ada di China.

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah pada Jumat (20/6/2025). 

Khofifah absen dalam pemeriksaan KPK karena pergi ke China untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking China. "Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di China," kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Jumat siang. 

Urusan pemerintahan selama Khofifah cuti diserahkan kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak sebagai Plt Gubernur Jatim. "Izin dari Kemendagri sudah turun, dan Pak Wagub Jatim ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jatim," jelasnya.

Khofifah sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, Khofifah tidak memenuhi pemeriksaan hari ini karena memiliki keperluan lain. 

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara yang sama. 

Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi mengaku yakin Khofifah mengetahui soal dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. 

 Sebab, kata Kusnadi, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah. "Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. 

 "Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujar dia. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved