Berita Jatim
Hendak Diperiksa KPK, Gubernur Jatim Khofifah Mangkir, Terungkap Sedang Ada di China
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hendak memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
TRIBUNMADURA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hendak memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Sayang, hal itu belum terwujud karena Khofifah mangkir.
Belakangan diketahui Khofifah sedang ada di China.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah pada Jumat (20/6/2025).
Khofifah absen dalam pemeriksaan KPK karena pergi ke China untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking China. "Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di China," kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Jumat siang.
Urusan pemerintahan selama Khofifah cuti diserahkan kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak sebagai Plt Gubernur Jatim. "Izin dari Kemendagri sudah turun, dan Pak Wagub Jatim ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jatim," jelasnya.
Khofifah sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, Khofifah tidak memenuhi pemeriksaan hari ini karena memiliki keperluan lain.
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi mengaku yakin Khofifah mengetahui soal dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Sebab, kata Kusnadi, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah. "Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujar dia. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
Khofifah Indar Parawansa
korupsi dana hibah
TribunMadura.com
berita Jatim terkini
Ribuan Warga Jatim Salat Ghaib di Surabaya untuk Affan Kurniawan Ojol yang Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Respon Terbaru DPRD Jatim soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Desak Dindik Turun Tangan |
![]() |
---|
Datang ke Kantor Gubernur Jatim, Buruh Sampaikan Keluhkan Beban Pajak yang Berat |
![]() |
---|
Respon Golkar Jatim soal Rencana Aksi 3 September: Tak Ada Ruang untuk Pemakzulan |
![]() |
---|
Ribuan Demonstran Sampaikan Tuntutan di Depan Kantor Gubernur Jatim, Minta Kenaikan Upah 10,5 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.