Berita Viral

Calon Pengantin Heran Dipaksa Bayar Rp250 Ribu Buat Jasa Kayim, Padahal Urus Berkas di KUA, Pungli?

Calon pengantin asal Banyumas mengadukan dugaan pungli yang terjadi di KUA saat mengurus berkas menikah.

Editor: Mardianita Olga
Pexels.com/Benny Fish
DUGAAN PUNGLI - Ilustrasi calon pengantin yang heran dipaksa bayar Rp250 ribu untuk jasa kayim. Meski sudah membayar, buku nikah pasangan di Banyumas, Jawa Tengah ini tak kunjung diberikan setelah akad nikah oleh KUA Kalibogor. 

TRIBUNMADURA.COM - Niat mengurus berkas pernikahan, calon pengantin di Banyumas, Jawa Tengah, ini malah ditarik uang.

Meski hanya Rp250 ribu, hal tersebut membuat mereka keheranan.

Padahal keduanya mengurus dokumen di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Mereka lantas mengadu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas pada Jumat (20/6/2025).

Kronologi pun dikuak oleh pihak laki-laki.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Baca juga: Sosok Kalapas Narkotika Pamekasan yang Baru, Ingatkan Napi Jauhi HP, Pungli, dan Narkoba

Menurut kronologi versi pengantin, mimpi buruk mereka dimulai di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor.

Mereka mengaku dipaksa menggunakan jasa seorang perantara (kayim) bernama Natham untuk mengurus berkas dan tidak diizinkan melakukannya secara mandiri.

"Alhasil kami harus mengeluarkan uang 250 ribu kepada beliau. Saat istri saya meminta kuitansi, beliau tidak mau memberikannya," tulis pelapor, dikutip dari TribunBanyumas.com, Minggu (22/6/2025).

Kejanggalan berlanjut saat pihak KUA Kalibagor diduga menolak berkas yang mereka serahkan sendiri dan bersikeras agar proses tetap melalui sang kayim.

Puncaknya, setelah akad nikah, buku nikah mereka tak kunjung diserahkan.

Bahkan, mereka mengaku didatangi oleh Natham pada malam hari yang meminta "uang amplop" untuk penghulu, sebuah permintaan yang mereka tolak mentah-mentah.

Menanggapi aduan serius ini, Kantor Kemenag Banyumas memberikan klarifikasi yang berfokus pada masalah teknis.

Baca juga: Jawaban Dinas Pendidikan Sampang soal Dugaan Pungli yang Dilakukan Guru BK: Tergantung

Menurut Kemenag, kendala utama bukan pada pungli, melainkan pada data wali nikah.

Ayah dari mempelai perempuan ternyata sudah lama pergi dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga memerlukan proses penetapan wali hakim yang memakan waktu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved