Berita Viral
Calon Pengantin Heran Dipaksa Bayar Rp250 Ribu Buat Jasa Kayim, Padahal Urus Berkas di KUA, Pungli?
Calon pengantin asal Banyumas mengadukan dugaan pungli yang terjadi di KUA saat mengurus berkas menikah.
"KUA tidak pernah mewajibkan pendaftaran melalui kayim dan tidak pernah menahan buku nikah. Setiap selesai pelaksanaan, kami informasikan kepada calon pengantin untuk segera mengambilnya," tegas Kemenag dalam jawabannya.
Namun, di balik klarifikasi teknis tersebut, jawaban Kemenag menyisakan sebuah lubang besar.
Penjelasan dari pihak Kemenag sama sekali tidak menyinggung atau membantah tudingan utama dari warga, yakni dugaan keharusan membayar Rp250.000 kepada kayim dan dugaan permintaan "uang amplop" untuk penghulu.
Kini, bola panas kembali bergulir, dengan publik mempertanyakan apakah masalah sebenarnya adalah kendala administrasi atau ada praktik pungli yang belum tersentuh.
Sementara itu, dugaan pungli juga terjadi di sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah orang tua murid mengeluhkan besarnya pungutan bermodus sumbangan yang diminta manajemen SMAN 2 Mejayan.
Sumbangan yang dibebankan pihak sekolah kepada orang tua bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp1,5 juta.
Baca juga: Berantas Pungli dan Narkoba, Petugas Lapas Pamekasan Geledah Kamar Hunian WBP dan Tes Urine Dadakan
Tiga orang tua murid SMAN 2 Mejayan yang ditemui di Kota Caruban, Ibu Kota Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (2/6/2025) berinisial ED, MS dan AG mengaku keberatan dengan besarnya sumbangan yang dibebankan kepada orang tua.
Terlebih besarnya sumbangan itu ditentukan secara sepihak meski melalui rapat dengan Komite SMAN 2 Mejayan pertengahan tahun 2024.
Ketiganya meminta nama lengkapnya tidak ditulis karena khawatir anaknya yang masih sekolah di SMAN 2 Mejayan akan menjadi korban intimidasi.
Padahal sesuai Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, peraturan itu melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, baik secara kolektif maupun perseorangan.
Pungutan bermodus sumbangan itu, kata ED, bermula saat orang tua murid diundang Komite SMAN 2 Mejayan pertengahan 2024 di aula sekolah tersebut.
Setelah berkumpul seluruh orang tua murid diberikan paparan yang intinya SMAN 2 Mejayan akan membangun masjid, perbaikan lapangan.
“Setelah itu diputuskan walaupun saya rasa itu sepihak karena dari wali murid merasa keberatan kalau iuran untuk kelas X sebesar Rp 1,5 juta, kelas XI Rp 750.000 dan kelas XII sebesar Rp 500.000,” ujar ED.
Dari pertemuan itu, jelas ED, dirinya sempat menawar agar kelas X hanya dibebani Rp 500.000 saja. Tetapi kenyataannya tidak ada respon dan tetap menarik sebesar Rp 1,5 juta.
pungli
KUA Kalibogor
kayim
Kemenag
Banyumas
calon pengantin
berita viral
TribunMadura.com
Tribun Madura
Wanita Tak Sadar Diajak 2 Sosok Misterius sampai Tercebur ke Sumur 12 Meter, Selamat Berkat HP |
![]() |
---|
Sudah Diusir dari Rumah, Istri Malah Dibacok Suami Usai Minta Cerai, Polisi: Tak Berniat Bunuh |
![]() |
---|
SMA Gibran di Australia Ternyata Cuma Tempat Bimbel? Dokter Tifa Yakin Wapres Tak Punya Ijazah SMA |
![]() |
---|
Dosen Terduga Penganiaya Dokter Disanksi Tegas, Dekan Singgung Birrul Walidain |
![]() |
---|
Nasib Polisi Kegocek Jasa Pembuatan SKCK Kilat, Rugikan Warga Rp330 Ribu, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.