Berita Bangkalan

Lagi,  Polisi Tembak Komplotan Begal Motor Mahasiswi Bangkalan, Bawa Celurit Saat Beraksi di 5 TKP

Satu per satu komplotan begal motor bersenjata tajam (sajam) jenis celurit digulung Satreskrim Polres Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
TEMBAK PELAKU BEGAL : Langkah tertatih pelaku begal motor bersenjata tajam celurit, FAW (22), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah ketika berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (1/7/2025) petang. Ia menyusul tersangka utama, AW (22), warga Desa Jaddih yang sebelumnya dibekuk usai keduanya merampas motor Honda Beat milik mahasiswi di kawasan rumah kos, Desa Telang, Kecamatan Kamal pada 27 Mei 2025 malam 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satu per satu komplotan begal motor bersenjata tajam (sajam) jenis celurit digulung Satreskrim Polres Bangkalan.

Setelah membekuk pelaku utama berinisial AW (22) pada akhir Mei 2025 lalu, kini giliran FAW (22) diseret ke balik jeruji tahanan Polres Bangkalan, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari rumah tersangka FAW, polisi menyita sebilah sajam celurit yang kerap dibawa FAW dan AW ketika beraksi melakukan perampasan sepeda motor.

Dua pelaku begal motor asal Desa Jaddih, Kecamatan Socah itu terakhir kali beraksi di kawasan rumah kos, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 WIB. Mereka merampas Honda Beat milik seorang mahasiswi setelah melakukan penghadangan sambil menghunus celurit ketika korban hendak memasuki gang menuju rumah kos.  

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainnya berinisial FAW. Modus operandi dengan cara menodongkan celurit kepada korban, kemudian merampas motor milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (1/7/2025) petang.

Saat melakukan perampasan motor Honda Beat milik mahasiswi, pelaku FAW posisinya berada di atas sepeda motor. Sementara tersangka sebelumnya, AW sebagai pelaku utama menodongkan celurit yang sudah lepas dari selongsongnya ke tubuh korban.

“Karena pelaku FAW saat dilakukan penangkapan berusaha melawan dan berusaha kabur, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Hafid.

Timah peluru dari tindakan tegas dan terukur itu mengarah ke bagian pergelangan kaki sebelah kanan pelaku FAW. Ia harus ditandu oleh dua orang penyidik Satreskrim Polres Bangkalan saat hendak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan AKP Hafid, pelaku FAW mengaku sering beraksi melakukan perampasan sepeda motor bersama tersangka AW. Sedikitnya lima TKP berbeda telah diakui, mulai dari perampasan Yamaha NMax sekitar 7 bulan yang lalu di Pelabuhan Kamal sisi timur yang dijual senilai Rp 5,5 juta.

“Dalam kasus itu, ada juga satu tersangka lain berinisial SL yang tidak lain adalah saudara kandung dari pelaku AW. DPO SL terus kami buru karena juga terlibat perampasan di beberapa TKP lainnya,” beber Hafid.

 TKP kedua, pelaku FAW dan AW beraksi di tengah Suramadu sisi Madura untuk merampas Honda Beat yang dijual ke seorang penadah seharga Rp 5 juta. TKP ketiga, pelaku FAW dan AW juga beraksi di Suramadu sisi Surabaya untuk merampas Honda Scoopy yang telah dijual seharga Rp 4,8 juta.

 “DPO SL kembali terlibat bersama pelaku FAW dan AW saat beraksi di TKP keempat di Desa Petaonan, Kecamatan Socah untuk mencuri motor Honda Beat. Ketiganya juga mencuri Honda Beat di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota Bangkalan,” pungkas Hafid.

Pelaku FAW terancam kurungan pidana sembilan tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved