Berita Pamekasan

Terungkap Profesi Pelaku Penganiayaan Kurir Ekspedisi di Pamekasan, Terancam Dipecat

Pelaku penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan, Zainal Arifin ternyata merupakan Guru Paud di Kabupaten Sampang

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
SANKSI KEPEGAWAIAN : Pelaku penganiayaan, Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan saat di amankan pihak kepolisian. Pelaku ternyata seorang PNS Guru di Kabupaten Sampang, Madura dan terancam sanksi kepegawaian, Kamis (3/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelaku penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan, Zainal Arifin ternyata merupakan Guru Paud di Kabupaten Sampang, Madura.

Tak tanggung-tanggung, statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun perilakunya tidak mencerminkan seorang pendidik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu PNS guru di wilayah kerjanya di wilayah Pamekasan

Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan. Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

 

 

Fakta unik kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan

Selengkapnya, simak fakta-fakta kurir JNT dicekik pria Pamekasan di bawah ini.

Kronologi

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved