Berita Gresik

Dijanjikan Dibantu Kerjakan PR, Siswi SMA di Gresik Malah Dikerjai dan Digoyang Pacarnya di Hotel

Nekat menodai pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA, seorang pemuda asal Kecamatan Gresik ditangkap

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
medium.com
Ilustrasi - Dijanjikan Dibanttu Kerjakan PR, Siswi SMA di Gresik Malah Dikerjai Pacarnya di Hotel 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Nekat menodai pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA, seorang pemuda asal Kecamatan Gresik ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Tersangka yang diamankan berinisial IBB berusia 20 tahun, warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Sementara korban berinisial AK berusia 16 tahun, warga Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan terjadi pada 16 Desember 2024 lalu. Mulanya, korban berpamitan kepada keluarga untuk menginap rumah teman di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban dihubungi IBB untuk diajak menginap di hotel wilayah Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

AKI pun mengiyakan ajakan tersebut dan dijemput sekitar pukul 19.00 WIB.

Singkat cerita, keduanya menginap di kamar hotel. Tersangka pun mulai mengajak korban untuk bersetubuh. Korban sempat menolak.

"Awalnya korban menolak, namun tersangka melakukan bujuk rayu hingga terjadilah persetubuhan," ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, Jumat (4/7/2025).

Bujuk rayu yang dilakukan tersangka antara lain sering dibelikan jajan, berjanji akan menikahi korban hingga membantu mengerjakan PR. Tipu muslihat itu berhasil memperdayai korban yang masih di bawah umur.

Alhasil, persetubuhan di bawah umur tersebut terjadi hingga tiga kali di waktu dan tempat yang berbeda. Aksi bejat tersangka itu akhirnya terbongkar tatkala kakak korban mengetahui chat di handphone AKI. Sang kakak akhirnya menginterogasinya hingga mengakui telah disetubuhi oleh tersangka IBB.

Karena tidak terima, kakak korban membuat laporan ke Polres Gresik.

"Setelah menerima laporan, pada Kamis (3/7/2025) kemarin, IBB telah diperiksa. Selanjutnya IBB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 celana, 1 sweater dan 1 kaos lengan panjang. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved