Berita Terkini

Warga Lemas, Tanah Turun-temurun Diklaim Milik Pemerintah, Tetiba Muncul Sertifikat Atas Nama Pemkot

Kasus sengketa tanah masih banyak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang sengketa itu juga melibatkan pemerintah.

Editor: Januar
Shutterstock/MuhsinRina
Ilustrasi sertifikat tanah. 

TRIBUNMADURA.COM- Kasus sengketa tanah masih banyak terjadi di tengah masyarakat.

Bahkan, tidak jarang sengketa itu juga melibatkan pemerintah.

Itu seperti yang terjadi di Semarang baru-baru ini.

Dilansir dari Kompas.com, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dibuat geger setelah mendapati tanah yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun tiba-tiba bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Semarang. 

Tanah yang dimaksud berada di kawasan Hutan Tinjomoyo, dengan luasan yang disebut warga mencapai hingga 5 hektare. 

Polemik ini mencuat setelah sebuah video viral diunggah oleh akun TikTok @abibudhipriyono, memperlihatkan warga berkumpul di lokasi lahan dan menyampaikan keresahan mereka. 

“Tanah milik warga Sukorejo Gunungpati, tiba-tiba berubah menjadi milik Pemkot,” tulis akun tersebut. 

Saat dimintai keterangan, pemilik video yang merupakan Ketua Gerakan Jalan Lurus Garda Masyarakat Tertindas (GJL Gamat) Kota Semarang, Budi Priyono, memberikan penjelasan. Ia mengatakan, warga mulai mempertanyakan status lahan setelah permohonan pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021 tak mendapatkan rekomendasi dari kelurahan.

“Awalnya warga mengajukan permohonan sertifikat lewat PTSL. Tapi lurah tidak mau memberikan rekomendasi. Tiba-tiba tahun 2022 muncul sertifikat atas nama Pemkot, dan tanah warga masuk di dalamnya,” jelas Budi. 

Budi menyebut bahwa warga memiliki Letter C yang tercatat sejak era 1990-an sebagai dasar klaim kepemilikan lahan secara turun-temurun. Namun kelurahan disebut menolak menerbitkan Surat Keterangan Desa (SKD) tanpa alasan yang jelas. 

“Informasinya, tanah itu mau dijadikan fasilitas umum. Tapi itu masih hutan. Letter C-nya sudah sejak 1990-an,” katanya. 

Menurut Budi, sejumlah warga telah mencoba menempuh mediasi, namun Pemkot disebut selalu menyarankan gugatan hukum sebagai solusi. 

“Warga ini kan orang desa, nggak paham hukum. Takut kalau harus ke pengadilan. Maka mereka datang ke kami untuk minta pendampingan,” ujar Budi. 

Hingga kini, setidaknya dua warga disebut telah melapor ke GJL GAMAT-RI, dan pendampingan hukum tengah disiapkan. 

Tanggapan Pemkot: Tanah Resmi Milik Daerah Sejak 2010 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan telah bersertifikat atas nama Pemkot sejak tahun 2010, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved