Berita Terkini

Warga Lemas, Tanah Turun-temurun Diklaim Milik Pemerintah, Tetiba Muncul Sertifikat Atas Nama Pemkot

Kasus sengketa tanah masih banyak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang sengketa itu juga melibatkan pemerintah.

Editor: Januar
Shutterstock/MuhsinRina
Ilustrasi sertifikat tanah. 

“Sertifikat yang ngeluarkan adalah BPN ya. Ini sudah tercatat sejak tahun 2010,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025). 

Tuning menjelaskan bahwa lahan tersebut telah tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sebagai aset resmi dan berada dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK). Informasi dari Kantor Pertanahan juga menyatakan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam Hutan Lindung. 

Menanggapi dokumen Letter C milik warga, Tuning menyebut dokumen tersebut kemungkinan merupakan bukti pembayaran pajak era lama seperti IpeDa (Iuran Pembangunan Daerah), bukan bukti kepemilikan sah secara hukum pertanahan. 

“Kelihatannya itu IpeDa zaman dulu, semacam bukti pajak seperti SPT PBB sekarang,” katanya. 

Pemkot Semarang mengaku telah melakukan cek lapangan bersama lintas instansi, termasuk BPN, Distaru, Dinas Perkim, serta tokoh masyarakat. Hasil dari pengecekan itu menjadi dasar pengakuan Pemkot atas kepemilikan resmi lahan tersebut. 

“Sudah kita rapatkan, sudah dicek ke lapangan. Bahkan yang bersangkutan juga diundang. Kalau sudah terbit sertifikat, ya itu berarti sah milik pemerintah kota. Karena secara KRK juga itu memang ruang terbuka hijau,” tegas Tuning.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved