Berita Viral

Ibu Ogah Terima Uang Rp1 M Usai Anak Dicabuli ASN, Ingin Pelaku Dihukum, Ternyata Cuma 2 Tahun Bui

IM sedih ASN yang mencabuli anak laki-lakinya hanya dihukum dua tahun penjara sementara korban mengalami trauma mendalam.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Aryo Tondang
PENCABULAN ANAK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi bernama Rizky Aprianto divonis dua tahun penjara usai mencabuli anak laki-laki di bawah umur pada November 2024 lalu. Vonis yang dijatuhkan pada Kamis (3/7/2025) ini membuat keluarga, terutama ibu korban, kecewa. 

Menurut IM, orang-orang yang datang kerap mengaku dikirim untuk “merayu” dirinya agar setuju berdamai.

Bahkan, ia menggambarkan situasi tersebut seperti berada dalam tekanan berulang.

“Orang yang datang itu bilang ‘kami disuruh, siapa yang bisa mendamaikan kasus ini. Nah, kalau gagal, pasti ada orang baru yang datang’. Dan betul, setelah saya tolak, tiga hari berikutnya ada orang baru,” katanya.

Terlebih-lebih anaknya kini trauma dan menjadi korban perundungan di sekolah.

"Anak saya di-bully, diejek, itu yang membuat saya sangat sedih dan terpukul. Sekarang, emosinya tidak terkontrol, apalagi nama saya juga kerap diolok-olok," ungkap IM saat diwawancarai.

IM menjelaskan, sejak kejadian tersebut, kondisi psikologis anaknya tidak stabil. Ia mudah marah dan sulit dikendalikan bahkan untuk hal-hal kecil.

"Apa-apa dia sekarang gampang marah. Cuma ada salah sedikit saja, bapaknya, saya dia marahi. Marahnya bukan seperti anak-anak biasanya," ucapnya.

Saat ini, anaknya memilih untuk tidak lagi bersekolah karena merasa tertekan. Ia juga selalu meminta ditemani jika hendak keluar rumah.

"Ke depan gang saja dia minta ditemani. Saya kesulitan meminta dia untuk tetap berangkat sekolah," tambah IM.

Puncak kekecewaan IM terjadi ketika mendengar vonis dua tahun penjara terhadap pelaku, yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Suwarjo pada Kamis (3/7/2025).

Hakim menyebut terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sebagai alasan meringankan.

Baca juga: Pengakuan Kiai Cabul di Bangkalan, Banting Ponsel saat Tahu Korban Melapor Lalu Kabur ke Probolinggo

"Saya hanya memperjuangkan keadilan anak saya. Saya sangat kecewa dengan vonis hakim," ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yaitu selama tujuh tahun.

Ketua LPAI Jambi, Amsyarnedi Asnawi menilai vonis tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak.

"Sangat miris. Kalau ini berulang, yang kasihan adalah anak-anak. Kasus yang naik ke pengadilan justru vonisnya ringan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved