Berita Sampang
Dipinjam untuk Jenguk Keponakan, Sepeda Motor Warga Karang Penang Sampang Digelapkan
Niat baik berujung masalah. Itulah yang dialami Holil, warga Dusun Je'eh II, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Niat baik berujung masalah. Itulah yang dialami Holil, warga Dusun Je'eh II, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura.
Sepeda motornya raib digondol kenalan sendiri setelah dipinjam dengan dalih hendak menjenguk keponakan yang sakit.
Kejadian bermula pada (2/7/2025) sekitar 16.00 WIB. Saat itu Holil tengah membeli pulsa di sebuah konter milik warga bernama Mamank di Jalan Raya Karang Penang Onjur.
Tiba-tiba, datang dua pria yang dikenalnya yakni, Sainol Tantowi dan Amin ke duanya warga Karang Penang Onjur.
Dengan wajah penuh kepanikan, Sainol meminjam sepeda motor milik Holil, Honda Vario 125 warna merah hitam dengan nomor polisi M 4166 NQ.
Alasannya cukup menyentuh, ingin menjenguk keponakan yang sedang dirawat di RSUD Sampang.
Tanpa curiga, Holil memberikan kunci motornya. Namun malang tak dapat ditolak, hingga keesokan harinya, motor tak kunjung kembali.
Holil pun mendatangi rumah Sainol pada (3/7/2025) sekitar 05.00 WIB. Namun, pria yang meminjam motornya itu menghilang bak ditelan bumi. Dihubungi pun tak pernah mengangkat telepon.
Waktu pun bergulir, pada (5/7/2025) malam, Holil akhirnya berhasil menghubungi Sainol yang berjanji akan mengembalikan motornya. Tapi janji tinggal janji, hingga Senin (7/7/2025), motor tak kunjung kembali.
Holil yang semakin resah lalu bertanya kepada Amin, rekan Sainol, yang justru memberikan kabar mengejutkan, jika motor miliknya telah digadaikan di wilayah Kedungdung.
Tak terima ditipu, Holil akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Penang pada Selasa pagi (8/7/2025) sekitar 10.00 WIB.
"Aparat bertindak cepat dan berhasil mengamankan Sainol di sebuah kos-kosan milik temannya di Jalan Mutiara, Sampang, sekitar 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sampang. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kasus Campak Tembus 400, Sampang Genjot Imunisasi MR di Tengah Penolakan Warga |
![]() |
---|
Meriahnya Rangkaian Acara Perayaan HUT RI ke-80 di Rajawali Sampang, Ditutup dengan Syukuran |
![]() |
---|
Petani Tembakau Sampang Merana, Cuaca Buruk dan Serangan Hama Jadi Mimpi Buruk |
![]() |
---|
Perkuat Usulan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional, Sampang Mulai Kumpulkan Berbagai Manuskrip |
![]() |
---|
Pengajuan Dana Desa Tahap II di Sampang, Baru 3 Desa dari 180 Ajukan Realisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.